Juru bicara TKN Abdul Kadir Karding menduga tabloid tersebut diproduksi oleh masyarakat atau relawan yang mendukung Jokowi-Ma'ruf.
"Kita jujur saja belum tahu. Sampai saat ini TKN belum memproduksi tabloid apapun sehingga saya menduga kalau itu dari masyarakat, komunitas, atau relawan," ujar Karding saat dihubungi, Rabu (30/1).
Meski belum mengetahui, Karding menuturkan peredaran tabloid tersebut bukan menjadi persoalan jika konten yang dimuat berisi fakta sebagaimana ketentuan undang-undang. Pun jika koran itu memuat konten kampanye negatif, kata dia, itu tak jadi masalah.
Yang masalah jika konten yang dimuat berisi kampanye hitam yang dilarang dalam pemilu.
"Mudah-mudahan semuanya, beritanya, kontennya tidak melanggar. Artinya maksimum pada kampanye negatif, jangan ada black campaign," ujarnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan peredaran tabloid Pembawa Pesan. (Dok. Istimewa).
|
Lebih lanjut, politisi PKB ini mengaku TKN tidak bisa melarang masyarakat yang mendukung Jokowi-Ma'ruf untuk membuat tabloid itu. Pihaknya hanya dapat mengingatkan pendukung Jokowi-Ma'ruf tidak melakukan kampanye hitam.
"Kalau dari masyarakat kami tidak bisa melarang. Jadi kami mengimbau jangan black campaign," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyebut telah menerima laporan masyarakat perihal peredaran tabloid Pembawa Pesan. Tabloid itu diketahui diterima secara tiba-tiba oleh warga dari kurir.
Bawaslu DKI belum menyimpulkan apakah tabloid itu melanggar aturan atau tidak. (jps/osc)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2TmZc8K
No comments:
Post a Comment