Pages

Wednesday, January 30, 2019

Dipenjara Jumat, Buni Yani Dianggap Pejuang Demokrasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, menyebut terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani sebagai pejuang demokrasi.

Buni Yani sebelumnya mengaku bakal dipenjara pada 1 Februari 2019 sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung.

"Buni Yani adalah salah satu pejuang demokrasi, dari jauh kami mendoakan semua mudah-mudahan rezim penegakan hukum tetap taat asas pada nilai," ujar Priyo saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).

Priyo menyebut saat ini ada tren penegak hukum tajam terhadap aktivis-aktivis yang berseberangan dengan pemerintahan Joko Widodo. Namun tumpul terhadap aktivis pro Jokowi.

Sekjen Partai Berkarya itu mencontohkan Bupati Boyolali Seno Samodro yang mencerca Prabowo Subianto dengan umpatan asu atau anjing. Kata dia, kasus Seno tak jelas sampai sekarang.

Begitu pula kasus Viktor Laiskodat yang mengaitkan sejumlah partai politik, yakni PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS, sebagai pendukung negara khilafah. Namun proses hukum disebut Priyo mandek dan Viktor menjadi Gubernur NTT.

"Jangan karena terpetakan berpandangan politik yang mengambil jarak dengan yang sedang berkuasa kemudian tajam sekali itu penegakan hukum kepada dia," tuturnya.

Namun, di sisi lain, Priyo mengakui banyak aktivis di barisan pendukung Prabowo-Sandi agak kelewatan mengkritik Jokowi. Sehingga ia mengingatkan koleganya untuk lebih bijak dalam melontarkan kritik.

"Saya sendiri juga mengkritik beberapa teman terlalu keras. Meskinya Pak Jokowi jangan dikritik sekeras itu," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok dikabarkan bakal mengeksekusi putusan kasasi terkait Buni Yani. Buni divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun ditolak. Buni lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menerima hasil serupa.

Buni dianggap bersalah karena menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ia mengunggah video Ahok dengan memotong durasi dan menambahkan keterangan 'Penistaan terhadap Agama'. (dhf/wis)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2B9QQKG

No comments:

Post a Comment