Pages

Saturday, December 1, 2018

Polisi Akan Periksa Habib Bahar Smith Senin

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi akan memeriksa Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai saksi pada kasus dugaan ujaran kebencian dan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa pada Senin (3/12). Habib Bahar Smith merupakan orang yang dilaporkan oleh Jokowi Mania dalam kasus tersebut. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan surat panggilan telah dilayangkan kepada Habib Bahar Smith pada Jumat (30/11) lalu. Namun belum dapat dipastikan apakah Habib Bahar Smith akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari Jumat (30/11), untuk dipanggil hari Senin (3/12) sebagai saksi," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/12).

Selain diperiksa sebagai saksi, Dedi mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke pihak Dirjen Imigrasi hari ini. Surat itu ditujukan supaya Habib Bahar Smith tidak keluar negeri. 

Tim gabungan dibentuk oleh Bareskrim Polri dan Polda Sumsel untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Habib Bahar Smith diduga melakukan ujaran kebencian dan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa di Palembang pada Januari 2017.

"Pelapor menyatakan jika terlapor telah melakukan hate speech dan tentang kejahatan diskriminasi ras dan etnis," tuturnya.

Laporan terhadap Habib Bahar Smith muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.

Dia dilaporkan oleh Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018. 

Sementara itu, Habib Bahar bin Ali juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. (gst/dea)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2zD3sJx

No comments:

Post a Comment