
"Beliau sudah menyampaikan secara lisan dan kami menerima apa yang disampaikan tersebut," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno di GOR Soemantri, Jakarta, Minggu (4/11).
Pernyataan mundur itu, kata Eddy sudah disampaikan Taufik pada pekan lalu. Salah satu alasannya kata dia, karena Taufik disebut ingin fokus menjalankan proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
"Beliau sudah ingin fokus menangani kasus hukumnya sehingga beliau sudah mundur dari BPN Prabowo-Sandi," ujarnya.
"Setelah ini kami akan segera menjalankan proses melakukan reposisi beliau dari Pimpinan DPR RI. Itu proses yang akan kami jalankan dan putuskan," ujarnya.
Proses ini, kata Eddy, masih menunggu kepulangan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dari luar negeri. Eddy pun tak bisa mengonfirmasi nama Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais sebagai pengganti Taufik.
"Saya enggak tahu itu spekulasi dari mana. Tapi tentu saya tidak bisa konfirmasi hal tersebut. Karena proses pembicaraan teknis belum kita jalankan," ujarnya.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal ini terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
No comments:
Post a Comment