Pages

Tuesday, November 27, 2018

PN Jaksel Akan Panggil Facebook dan CA Lewat Koran

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum LPPMII dan IDICTI Jemmy Tommy mengatakan majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan terbuka secara berkala kepada Facebook Indonesia di media nasional atau koran. Pasalnya, tergugat kedua, Facebook Indonesia, dan tergugat ketiga, Cambridge Analytica kembali mangkir dalam sidang gugatan pengguna Facebook Indonesia.

"Tergugat akan dipanggil melalui pengumuman terbuka di media nasional. Setiap bulan satu kali, sebanyak tiga bulan (hingga Maret 2019). Ini positif. Biar masyarakat tahu, ada atau tidak ada dia (tergugat), jelas," ujar Jemmy ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/11).

Pemanggilan lewat koran dilakukan setelah majelis hakim kembali menunda sidang gugatan class action Facebook dan Cambridge Analytic hingga 6 Maret 2019. Gugatan ini dilayangkan oleh Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI). Penundaan dilakukan karena tidak hadirnya pihak Facebook Indonesia dan kurang lengkapnya berkas dari Facebook.

Biaya pemanggilan di media cetak ini, kata Jemmy, akan dibebankan kepada tergugat. Oleh karena itu, Jemmy mengatakan tidak keberatan menyetujui keputusan majelis hakim

Jemmy mengatakan Majelis Hakim menyebut bahwa tergugat satu, dua, dan tiga akan kehilangan hak membela diri di pengadilan apabila tetap ngenyel untuk tidak hadir.

Facebook pusat hadir diwakili kuasa hukum, tapi surat kuasanya dianggap tidak sah oleh majelis hakim. Oleh karena itu, majelis hakim menganggap sidang tidak bisa dijalankan karena kuasa hukum tidak sah mewakilkan Facebook pusat.

"Saya berpikir kalau dilanjutkan juga percuma karena pihak sana (kuasa hukum Facebook) harus dapat legalisir dari Kedubes Indonesia di Amerika Serikat. Kemudian tergugat lainnya juga tidak datang. Lalu saya setuju dengan keputusan majelis hakim untuk memberi kesempatan," ujar Jemmy.

Sebelumnya, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/11). Ketika pihak pengadilan mengantarkan surat pemanggilan ke tergugat kedua Facebook Indonesia, kondisi kantor kosong melompong.

Jemmy mengatakan pihak pengadilan harus menitipkan surat pemanggilan tersebut ke kelurahan Kuningan Barat. Seperti yang diketahui, kantor Facebook Indonesia di Gedung Capital Place, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2BzflSe

No comments:

Post a Comment