"Kita mendesak pihak aparat supaya untuk tidak ragu, ceramahnya caci maki, kemudian menjadi tidak sejuk," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/11).
Muannas menjalani pemeriksaan bersama saksi yaitu Aulia Fahmi yang merupakan Sekjen Cyber Indonesia dan Guntur Romli. Muannas mengaku pemeriksaan yang dilakukan hari ini atas inisiatif dirinya sebagai pelapor.
"Kebetulan kita minta untuk dilakukan klarifikasi, pemeriksaan. Kita bawa saksi juga untuk dilakukan klarifikasi agar perkara ini segara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/11).
Saat diperiksa, Muannas mengatakan dirinya menyertakan sebanyak 15 halaman bukti transkrip ucapan Habib Bahar Smith. Ucapan itu didapatinya dari unggahan salah satu akun YouTube atas nama Maulid Arbain yang disebarluaskan sekitar Januari 2017.
"Banyak yang jauh lebih mengerikan. Tapi itu nanti biar menjadi kewenangan penyidik," tuturnya.
Muannas juga meminta supaya polisi mau memeriksa saksi ahli untuk melengkapi barang bukti dalam kasus tersebut. Dia juga meminta supaya polisi mau tegas terhadap Habib Bahar Smith. Menurut Muannas ucapan-ucapan yang dilontarkan Habib Bahar Smith layaknya sedang menjadi timses dan bukan sebagai pendakwah.
Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Selain itu Habib Bahar Smith juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri ke Bareskrim oleh Jokowi Mania dengan tuduhan kejahatan terhadap penguasa dan hate speech. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018. (ain)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2BJFKNc
No comments:
Post a Comment