Pages

Wednesday, November 28, 2018

Alasan Kominfo Cabut Utang Frekuensi Bolt 2 Tahun Kemudian

Jakarta, CNN Indonesia -- Tunggakan penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz oleh layanan Bolt yang dinaungi oleh First Media dan Internux terjadi sejak 2016. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah baru meributkan hal ini dua tahun kemudian?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan bahwa ancaman pencabutan lisensi frekuensi memang baru bisa dilayangkan setelah 24 bulan setelah jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Berdasarkan aturan tersebut di pasal 21 ayat 2, pencabutan izin penggunaan frekeunsi radio dilakukan apabila pemegang IPFR tidak melunasi BHP Frekuensi Radio selama 24 bulan. Bagi First Media dan Internux, jatuh temponya pada tanggal 17 November 2018.

"Pemerintah itu sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan. Jadi semua proses sudah dilewati. Diputus karena mereka belum bayar. Begitu mau diputus, (baru) mereka bilang mau bayar," kata Menteri Kominfo Rudiantara, di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Senin (26/11) malam.

Pernyataan ini sejalan dengan sanksi yang dicantumkan pada pasal 86 beleid tersebut. Berdasarkan pasal ini pencabutan dilakukan setelah pemegang Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) diberikan tiga kali surat, tapi masih tidak melunasi seluruh BHP izin penggunaan frekuensi radio tahunan berikut dendanya.

"Menurut aturan begitu, 2016 dia harus bayar, Kemudian kami buat surat peringatan. (Pada) 2017 kasih surat peringatan lagi. Berdasarkan peraturan itu 24 bulan berturut turut belum bayar, baru kami cabut. Tidak bisa satu bulan belum bayar langsung cabut," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, ditemui dalam kesempatan terpisah.

Rudiantara mengatakan bahwa pihaknya memikirkan kemaslahatan pegawai dan konsumen terkait keputusan pencabutan IFRP PT First Media (KBLV) dan Internux. Baginya semua pihak harus dipikirkan agar bisa mengambil keputusan yang memberikan dampak positif.

"Betul menunggak, tapi harus dilihat dari sisi pelanggan yang masih punya saldo itu mau diapakan. Mereka tidak boleh dirugikan. Dari sisi pegawai juga harus ada settlement yang bagus untuk mereka," kata Rudiantara.

Rudiantara mengatakan nasib IPFR First Media dan Internux akan segera diputuskan oleh Kominfo. Kominfo juga bersama Kementerian Keuangan sedang mempelajari proposal skema pembayaran utang yang diajukan oleh pihak pengutang.

"Insya Allah minggu ini. Arahnya sih sudah jelas," ujar Rudiantara. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Qmi8q5

No comments:

Post a Comment