Pages

Thursday, October 4, 2018

Polisi Dalami Peran Fadli Zon dalam Kasus Hoaks Ratna

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi memproses kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan bakal meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Selain menyelisik peran Fadli Zon, Setyo mengatakan pihaknya juga akan menelusuri peran politikus Rachel Maryam.

"Itu saya bilang nanti akan ada peran orang terkait setelah kita mintai keterangan. Kita kumpulkan barang bukti akan terlihat jelas peran masing-masing di dalam kasus ini," kata Setyo di Jakarta, Kamis (4/10).


Setyo menjelaskan dalam penyidikan ini pihaknya bakal mengumpulkan satu barang bukti untuk dirangkai menjadi satu kesimpulan. Potongan itu akan didapat dari berbagai peran orang yang bersinggungan dengan kasus itu.

"Nah, potongan gambar ini informasi keterangan adalah barang bukti menjadi gambaran utuh nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa," ujar Setyo.

Polisi Selidiki Peran Fadli Zon Kasus Hoaks Ratna SarumpaetRatna Sarumpaet mengaku berbohong soal penganiayaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Dia menambahkan Ratna bisa dikenakan ancaman Undang Undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan pasal 15. Klausul yang dikenakan adalah soal membuat kegaduhan atau onar dengan menyebarkan hoaks.

"Itu ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," ujar Setyo.

Sejumlah orang melaporkan politikus seperti Fadli Zon, Fahira Idris hingga Rachel Maryam. Mereka dianggap turut menyebarkan berita bohong soal kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet.


Selain itu, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga turut dilaporkan oleh Farhat Abbas. Setyo tak menampik keduanya bisa diproses hukum, namun harus mengacu kepada peraturan berlaku. "Nanti kita lihat aturannya," ujarnya.

Polda Metro Jaya juga menyebut akan tetap memproses Ratna Sarumpaet secara hukum meskipun ia telah mengaku berbohong soal penganiayaan dan sudah meminta maaf.

"Kan harus pakai Berita Acara [Pemeriksaan]. Kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/10).

Selain itu, kata Argo, polisi juga akan memeriksa pihak terkait yang menyampaikan informasi bohong tentang penganiayaan itu.

(ctr)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2zPMhFh

No comments:

Post a Comment