Pages

Thursday, October 4, 2018

Kronologi OTT Anak Buah Sri Mulyani di Ambon

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Ambon, Maluku, pada Rabu (3/10). Namun, hanya dua pegawai yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pegawai itu adalah Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba dan Sulimin Ratmin, selaku supervisor atau pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan OTT terhadap pegawai pajak di Ambon berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Awalnya, kata Syarif, tim penindakan KPK menangkap La Masikamba, Rabu (3/10).

"Tim mengamankan yang bersangkutan (La Masikamba) di depan toko CV AT sesaat setelah keluar toko pukul 10.30 WIT," kata Syarif dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).

Syarif melanjutkan, setelah menangkap La Masikamba, tim penindakan menciduk pemilik CV AT Anthony Liando dan istrinya selang beberapa menit atau tepatnya pukul 10.45 WIT. Mereka bertiga kemudian dibawa ke Kantor Brimob Ambon, untuk menjalani pemeriksaan awal.

Pada waktu yang bersamaan, tim penindakan KPK lainnya menangkap Sulimin dan dua pegawai pajak KPP Pratama Ambon. Kemudian, kata Syarif, tim membawa Sulimin ke rumahnya untuk mengamankan uang yang diduga diterima dari Anthony sebesar Rp100 juta. Selanjutnya mereka bertiga dibawa ke Kantor Brimob Ambon, untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dari OTT itu, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti setoran bank senilai Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin, uang tunai Rp100 juta dari tangan Sulimin, dan buku tabungan dan ATM dari La Masikamba atas nama Muhamad Said. Syarif menambahkan, pada pagi tadi, kelima orang yang ditangkap itu dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.

Usai melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016. Mereka adalah La Masikamba, Sulimin, dan Anthony. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.

La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar. Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang bakal diberikan bertahap.

Namun, pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin yang baru terealisasi sebesar Rp120 juta. Sementara itu, Rp200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.

Atas OTT pegawai pajak ini, Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan berterima kasih ke KPK. Ia mengatakan merasa terbantu dengan penangkapan yang dilakukan komisi anti rasuah tersebut.

(fra/dea)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2QvECkZ

No comments:

Post a Comment