Pages

Thursday, October 25, 2018

Polisi Akan Konfrontir Said Iqbal, Nanik Deyang, dan Dahnil

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Koalisi Adil dan Makmur, Dahnil Anzhar Simanjuntak, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang pada Jumat (26/10). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet
Ketiganya diperiksa kembali karena memberikan keterangan berbeda-beda. Maka itu mereka akan dipertemukan untuk dikonfrontir keterangan satu sama lain. Dari informasi yang dihimpun, saksi-saksi itu juga akan dikonfrontir dengan Ratna. 

"Kemudian kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dahnil, Nanik, Said Iqbal yang rencananya besok jam 13.00 akan dilakukan konfrontir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10).

Argo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mencocokkan keterangan yang sudah diberikan. Dari sejumlah saksi yang pernah diperiksa, hanya Said, Nanik dan Dahnil yang berbeda dalam memberikan keterangan. 

"Karena ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu. Nanti kita konfrontir berkaitan dengan saksi yang satu dan lain," tuturnya. 

Anggota Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Habiburokhman mengatakan saksi yang dihadirkan salah satunya yaitu Said Iqbal akan dikonfrontir dengan Ratna Sarumpaet. Hal tersebut diketahuinya dari keterangan yang diberikan oleh penyidik saat menyerahkan surat panggilan. 

"Jadi Pak Said Iqbal akan dikonfrontir dengan Bu Ratna nanti," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Namun, Habiburokhman mengklaim belum tahu soal agenda pemeriksaan terhadap Nanik. 

Sementara itu Said Iqbal sendiri mengaku akan datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Said belum tahu apakah agenda pemeriksaan akan dikonfrontir dengan Ratna atau hanya untuk menambah keterangan. 

Hal tersebut karena Said belum menerima keterangan yang rinci dari polisi. 

"Iya saya akan datang sebagai saksi besok jam 14.00 WIB.  Tapi saya belum tahu (akan dikonfrontir)," ujarnya saat dihubungi. 

Ratna Sarumpaet telah ditahan sejak 5 Oktober, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). (gst/dea)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2ONgQo4

No comments:

Post a Comment