"Contoh kalau dia punya niat dia bawa bensin, korek dibakar kertas dan sebagainya. Tapi di video, dia bakarnya susah, nyari kertas seadanya, korek saja minta-minta. Itu menunjukkan kespontanitasan dan pemahaman yang cuma sekadar itu saja. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (24/10).
Menurut Umar, berdasarkan keterangan saksi, yang membawa bendera itu saat apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut, adalah seseorang dari daerah Cibatu. Dia sempat diamankan panitia, tetapi kemudian dilepaskan.
"Kemudian ketika ada larangan maka mereka melakukan pembakaran. Tujuannya adalah ini hasil pemeriksaan agar tidak bisa digunakan lagi karena dia tahu HTI adalah ormas yang sudah dilarang pemerintah," ujarnya.
Umar menyatakan polisi sudah mengamankan dua pelaku pembakaran dan ketua pelaksana kegiatan apel usai insiden. Pihaknya juga tengah mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk 174 KUHP kegaduhan, mengganggu rapat umum ini akan muncul pelakunya siapa? Ya yang menyusup tadi. Untuk Pasal 406 KUHP, si pemilik bendera harus datang kepada kami untuk membuat keterangan. Karena jelas dalam pasal merusak sebagian atau seluruhnya atau melakukan perusakan (barang) hingga tidak bisa digunakan harus ketemu pemiliknya untuk menentukan siapa yang jadi korbannya," tutur Umar. (hyg/ayp)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2S8sCHL
No comments:
Post a Comment