Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan usulan akan disampaikan dalam sidang penetapan besaran UMP yang akan dilakukan 24 Oktober besok. Usulan disampaikan karena pengusaha merasa kenaikan UMP sebesar 8,03 persen yang ditetapkan pemerintah cukup memberatkan.
Sarman mengatakan saat ini pengusaha mendapatkan banyak beban dari salah satunya pelemahan nilai tukar rupiah. Masalah tersebut telah membuat beban pengusaha, terutama yang selama ini banyak mengandalkan bahan baku produksi dari impor, meningkat.
"Jika kondisi ekonomi kita stabil, nilai rupiah kita juga stabil, tentu kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha. Tapi sekarang kondisinya berbeda," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (23/10).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan menggelar sidang penetapan UMP 24 Oktober besok. Selanjutnya, hasil sidang akan direkomendasikan kepada gubernur DKI Jakarta dan besaran kenaikan UMP akan ditetapkan 1 November mendatang.
Sepekan sebelum sidang digelar, Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen. Penetapan tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER/PH185K-UPAH/X/2018 pada 15 Oktober 2018.
Dalam beleid tersebut, kenaikan UMP didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai dasar kenaikan upah tahun depan, pemerintah menggunakan asumsi inflasi sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
No comments:
Post a Comment