Pages

Tuesday, October 23, 2018

Pemprov DKI Ikut Aturan Pusat soal Kenaikan UMP 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Andri Yansyah mengatakan kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu menaikan UMP sebesar 8,03 persen.

"Kita akan ikuti instruksi dari PP 78," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).

Sidang penentuan besaran kenaikan UMP Jakarta rencananya akan digelar Rabu (24/10). UMP 2019 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur pada 1 November 2018.

UMP Jakarta pada tahun 2018 diketahui sebesar Rp3,6 juta. Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, maka kenaikan UMP tiap tahunnya didasarkan pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Andri menjelaskan berdasarkan usulan yang didapat dari dewan pengupahan unsur pengusaha, UMP DKI 2019 di bawah Rp 3,9 juta. Sedangkan dari pihak buruh berharap penetapan UMP mengikuti komponen hidup layak (KHL), ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,03 persen, maka UMP DKI 2019 sekitar Rp4,4 Juta.

Andri menuturkan untuk memenuhi keinginan buruh tersebut, Pemprov DKI akan memberikan subsidi ketimbang menaikkan UMP Jakarta sesuai dengan keinginan buruh.

"Memang tahun lalu juga diberikan subsidi, tapi terbatas sehingga tidak semua buruh merasakan. Tahun ini kami pertimbangkan pemberian subsidi daging, bus gratis hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP)," tutur dia.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan pengusaha merasa berat dengan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.

Menurut dia, walau sudah sesuai dengan formula yang diatur dalam PP Pengupahan, kenaikan yang ditetapkan pemerintah tersebut sudah ditetapkan pemerintah tersebut cukup membebani pengusaha.

"Karena itu pengusaha berharap jika memungkinkan kenaikan UMP 2019 bisa di bawah 8,03 persen. Itu akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (18/10).

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen. Penetapan besaran kenaikan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun meminta gubernur untuk segera menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya paling lambat 1 November mendatang dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Jika kepala daerah tidak segera menetapkan UMP, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi. Salah satunya sanksi administrasi. (osc)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2RaF0pj

No comments:

Post a Comment