
"Draft (POJK Perizinan Perusahaan Efek Daerah) masih diproses di kami, di rapat Dewan Komisioner, mudah-mudahan bisa keluar di akhir tahun ini sehingga 2019 kami bisa mulai uji perdana," ujar Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK Khoirul Muttaqien saat menghadiri Workshop 'Go Public untuk Mengakselerasi Pertumbuhan BPD Melalui Penawaran Umum' di Gedung BEI, Jumat (26/10).
Perusahaan pedagang efek daerah akan mengadministrasikan rekening efek beroperasi di wilayah provinsi tertentu. Nasabahnya berada di provinsi yang sama dengan perusahaan efek daerah.
Selanjutnya, perusahaan efek daerah mendapatkan relaksasi dibandingkan perusahaan efek berskala nasional. Dari sisi modal, untuk menjadi perusahaan efek daerah, besarannya lebih kecil dari yang skala nasional.
Dengan modal disetor sebesar Rp5 miliar dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) sebesar Rp3,75 miliar atau 6,75 persen dari liabilitas. Sebagai pembanding, perantara pedagang efek berskala nasional minimal modal setorannya mencapai Rp30 miliar dengan MKDB sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas.
Kemudian, perusahaan efek daerah dikecualikan dari pelaporan MKDB tahunan dan dikecualikan untuk memiliki komisaris independen. Perusahaan efek daerah juga dikecualikan dari beberapa laporan penerapan tata kelola seperti laporan transparansi, laporan penilaian sendiri (self assesmment), dan laporan rencana aksi perusahaan.
Terakhir, laporan keuangan tengah tahun perusahaan efek daerah juga tidak perlu diaudit (unaudited).
Khoirul telah menerima minat pendirian perusahaan efek daerah dari beberapa Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah. Namun, ia tak menyebutkan nama-nama instansi terkait karena beleid perizinan perusahaan efek daerah belum terbit. (sfr)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2EPvN4B
No comments:
Post a Comment