Pages

Friday, October 5, 2018

Korupsi, Mantan Presiden Korsel Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Presiden Korea SelatanLee Myung-bak, divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi, Jumat (5/10).

Pengadilan Pusat Distrik Seoul menyatakan pria 76 tahun itu bersalah dalam kasus penyuapan dan penggelapan uang negara.

"Setelah menjadikan semua hal sebagai pertimbangan, hukuman berat untuk terdakwa tidak bisa dihindarkan," ucap seorang hakim dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh televisi nasional, seperti dikutip AFP.

Lee tak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan kesehatan yang kurang baik.

Selain menjalani hukuman bui, Lee juga diwajibkan membayar denda sebesar 13 miliar won atau setara Rp174 miliar.

Presiden era 2008-2013 itu didakwa pada April lalu atas 16 tuntutan termasuk penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengadilan menemukan bahwa Lee merupakan pemilik de facto DAS, salah satu perusahaan suku cadang mobil yang sempat diklaim milik saudara laki-lakinya.

DAS menjadi kontroversi lantaran perusahaan itu digunakan Lee untuk membuat dana gelap sekitar 24 miliar won.

Selain itu, Lee juga dinyatakan bersalah lantaran menerima hampir enam miliar won dari Samsung Electronics sebagai imbalan atas pengampunan yang ia berikan terhadap bos perusahaan tersebut, Lee Kun-hee, tahanan penggelapan pajak.

Baik Samsung dan Lee berkeras membantah seluruh tuduhan tersebut.

Vonis Lee menambah panjang daftar mantan presiden Korsel yang berakhir di penjara, terutama karena kasus Korupsi.

Presiden perempuan pertama Korsel, Park Geun-hye, divonis 24 tahun penjara juga karena kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Mantan Presiden Kim Young-sam (1993-1998) dan Kim Dae-jung (1998-2003) dipenjara karena kasus serupa.

Sementara itu, Mantan Presiden Roh Moo-hyun (2003-2008) bunuh diri ketika sang istri tengah diselidiki dalam kasus korupsi. (rds/has)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2O7WFB0

No comments:

Post a Comment