Pages

Wednesday, October 24, 2018

Kasus Videotron Jokowi, Pelapor Anggap Bawaslu Malas

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan penanganan perkara dugaan pelanggaran administrasi terkait pemasangan videotron pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Rabu (24/10).

Dalam sidang kali ini Bawaslu DKI Jakarta menghadirkan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DKI Jakarta guna dimintai keterangannya perihal kepemilikan videotron tersebut. Namun, Sahroni selaku pelapor pada kasus ini mempersoalkan kehadiran pihak Pemprov yang hadir. Sahroni menilai pihak terkait yang dihadirkan Bawaslu kurang tepat.

Sahroni menyatakan untuk mengetahui siapa pihak pemilik iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf itu, seharusnya Bawaslu memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pasalnya, perihal izin penayangan iklan videotron menjadi kewenangan DPM-PTSP, bukan Diskominfo.


Selain itu, Sahroni juga mempersoalkan perwakilan Diskominfo DKI yang dikirim untuk memberikan keterangan. Pada agenda sidang yang berlangsung siang tadi, Diskominfo mengutus Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik DKI Jakarta, Dhini Gilang Prasasti.

Sahroni pun mempertanyakan perihal kehadiran Dhini tanpa membawa surat tugas yang resmi dari institusinya.

"Alangkah eloknya yang diundang adalah yang memiliki kapasitas dan mempunyai surat. Ini syarat formil," kata Sahroni dalam persidangan yang digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (22/10).

Namun, majelis sidang yang dipimpin anggota Bawaslu DKI, Fuadi, menilai pemanggilan pihak Diskominfo yang kemudian diwakili Dhini sudah cukup bagi pihaknya menggali keterangan dalam pengusutan laporan yang diajukan Sahroni. Selain itu, secara jabatan Dhini pun dinilai relevan untuk memberikan keterangan.

"Jabatannya kepala seksi di Dinas Kominfo. Jadi ini kepala seksi. Kami kira cukup untuk memberi keterangan. Kecuali dia hanya staf," kata Fuadi.

Sementara itu, Dhini mengakui kehadirannya tanpa membawa surat tugas akibat memo dari atasan yang dikirim lewat pesan singkat untuk mewakili Diskominfo. Ia lalu memperlihatkan kartu identitas kepegawaian Diskominfo miliknya kepada majelis.


Klarifikasi Kepemilikan Videotron DKI

Dalam sidang tersebut, Dhini menyatakan iklan videotron Jokowi-Ma'ruf tak dipasang di papan reklame milik Pemprov DKI. Lebih lanjut, Dhini menyatakan Pemprov DKI hanya memiliki enam unit videotron di sejumlah lokasi di Ibu Kota RI tersebut. Lima di antaranya masih berfungsi, tetapi satu lainnya sudah tidak digunakan.

DKI Klarifikasi ke Bawaslu Soal Iklan Videotron JokowiDhini Gilang Prasasti. (CNNIndonesia/Fachri Fachrudin)
"Satu di kantor Wali Kota Jakarta Barat, dua di kompleks Taman Ismail Marzuki, satu di depan kantor Dinas Teknis di Jalan Abdul Muis, satu lagi di depan kantor Dinas Olah Raga di Jalan Otto Iskandardinata (Otista)," kata Dhini.

"Di Pulo Gebang ada videotron tapi tidak berfungsi. Jadi ada lima yang masih fungsi," ucap Dhini.

Ketika majelis menyinggung siapa pemilik videotron yang dilaporkan Sahroni, Dini mengaku pihaknya tidak berwenang menjawab hal itu.

"Itu tidak ada keterkaitan dengan kami, karena bukan milik Pemprov tapi milik swasta. Datanya bisa diminta ke DPM-PTSP," kata Dhini.

Ditemui usai persidangan, Sahroni menilai Bawaslu DKI Jakarta tidak serius menangani laporan yang diajukan dirinya. Sebab, pihak yang dimintai keterangan Bawaslu tidak tepat.

Sedianya pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu DKI Jakarta adalah DPM-PTSP. Tetapi hingga hari ini, kata Sahroni, DPM-PTSP belum pernah dihadirkan Bawaslu DKI Jakarta.

"Harusnya yang dipanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," kata Sahroni.

Menurut dia, kehadiran Dhini tanpa membawa surat resmi penugasan dari lembaganya seakan menjadi preseden bahwa Bawaslu tak mempersoalkan itu. Seharusnya, kata dia, Bawaslu bersikap tegas mempersoalkan kompetensi pihak yang dihadirkan dengan bukti surat secara formal.

"Bawaslu malas, buktinya untuk menyurati pihak-pihak dengan seadanya, tanpa surat tugas resmi saja diterima. Artinya Bawaslu memang tidak berniat menelusuri," ujarnya.

Sebelumnya Sahroni melaporkan kasus ini ke Bawaslu setelah melihat videotron Jokowi pada 28 September lalu. Dia melihat ada beberapa videotron Jokowi di Jakarta: Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman hingga kawasan Blok M.

Beberapa hari kemudian, dia kembali melihat videotron Jokowi-Ma'ruf di rute yang sama. Setelah itu, barulah dia membuka peraturan perundang-undangan terkait lokasi pemasangan videotron yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 175, dia menyatakan videotron Jokowi-Ma'ruf berada di lokasi terlarang. Diketahui, dalam Surat Keputusan KPU No 175 disebutkan 23 titik terlarang pemasangan alat peraga kampanye termasuk videotron, di Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Selatan, dan Timur. Itulah yang lalu membuat Sahroni melayangkan pelaporan ke Bawaslu DKI soal dugaan pelanggaran kampanye.

Sementara itu, Fuadi saat ditemui usai sidang mengatakan agenda sidang terkait videotron hari ini sebetulnya dijadwalkan mendengarkan keterangan dari Diskominfo, Dinas Pajak, KPU DKI Jakarta dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

"Kami (Bawaslu DKI Jakarta) sudah mengundang Dinas Pajak dan Tim Kampanye Nasional jam 10.00 WIB tadi, tetapi tidak ada jawaban. Maka dari itu, sidang tetap dilanjutkan dengan perwakilan Diskominfo Jakarta dan KPU DKI Jakarta," ujar Fuadi kepada CNNIndonesia.com.

Fuadi mengatakan sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu terkait iklan videotron Jokowi-Maaruf, hanya tersisa dua hari lagi. Selanjutnya, pada Kamis (25/10) pihaknya akan mendengarkan kesimpulan dari pelapor, lalu agenda pembacaan putusan keesokan harinya.

(din)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2R9Q6Le

No comments:

Post a Comment