Pages

Friday, October 5, 2018

Kasus eks Bos Lippo, KPK Geledah Kantor dan Apartemen Lucas

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Lucas, tersangka merintangi kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Kantor Lucas yang digeledah berada di Sahid Sudirman Center lantai 55, Jakarta Pusat.

"Iya, ada kegiatan penggeledahan malam ini di kantor yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (5/10).

Febri menyebut selain kantor Lucas, penyidik KPK juga menggeledah satu lokasi lainnya, yakni di Apartemen Kempinski. Menurut Febri, penyidik KPK telah mengamankan sejumlah bukti elektronik dan catatan-catatan milik Lucas.

"Tim masih di lokasi, sehingga nanti informasi lebih lanjut akan diupdate lagi," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Sin$40 ribu dari mobil Lucas. Lembaga antirasuah itu tengah mendalami keterkaitan uang yang disita dari mobilnya dengan kasus dugaan suap yang menjerat Eddy Sindoro.

Lucas juga menolak saat akan diambil contoh suara oleh penyidik KPK kemarin. Contoh suara Lucas dibutuhkan untuk mengecek kesamaan suara dengan bukti elektronik yang dimiliki lembaga antirasuah.

Lucas ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Dia juga diduga membantu pelarian mantan petinggi PT Paramount Enterprise International itu, yang telah dua tahun dicari KPK.

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, dia juga diduga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri kembali.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fra/pmg)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2yicM4d

No comments:

Post a Comment