"Kemudian gaji pramugari sebesar Rp3,6 juta hingga Rp3,9 juta," kata Agus, Rabu (31/10). Agus memastikan, angka itu merupakan besaran gaji yang dilaporkan Lion Air kepada instansinya.
Pilot yang menerbangkan pesawat Lion Air JT-610 berasal dari India bernama Bhavye Suneja. Pihak Lion Air mengklaim Bhavye berpengalaman dengan jam terbang 6.000 jam.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan membayar besaran uang manfaat sesuai dengan slip gaji yang dilaporkan perusahaan. Artinya, sesuai dengan ketentuan, uang kematian diberikan senilai 48 x Rp3 juta, yakni sebesar Rp177 juta.
Agus tak menutup kemungkinan ada praktik perusahaan memainkan angka upah karyawan dalam pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan. Praktik ini kerap dilakukan, kata Agus, untuk menekan beban keuangan perusahaan. Agus pun tak menampik, jika laporan gaji sebagaimana aslinya, tentu besaran uang manfaat akan lebih dari angka tersebut.
"Karena perusahaan menanggung beban biaya premi dari setiap pegawai. Besarannya 5,7 persen dari upah yang diterima setiap bulan," ujarnya menegaskan.
Keluarga pilot Lion Air JT-610. (REUTERS/Anushree Fadnavis)
|
Agus mengatakan pihaknya sudah meminta Lion Air melakukan perbaikan data terkait upah yang diterima oleh setiap karyawannya. Secara bertahap, hal ini dilakukan pihak Lion Air. Namun, belum semua data diperbaiki.
Sebelumnya, Pesawat dengan nomor penerbangan JT-610 milik Lion Air jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10).
Pesawat tersebut terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Banten pukul 06.10 WIB untuk menuju Pangkal Pinang. Namun pada pukul 06.33 WIB, pesawat dilaporkan hilang kontak.
Pesawat sempat meminta kembali ke landasan sebelum akhirnya hilang dari radar. Pesawat diketahui membawa total 189 orang yang terdiri atas 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi, serta delapan awak kabin. (ain/ain)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2yH0iE6
No comments:
Post a Comment