Pages

Thursday, October 4, 2018

Buntut Hoaks Ratna, Fahri Hamzah-Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak empat orang anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar etik akibat ikut menyebarkan ke publik soal kebohongan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Mereka adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera dan anggota Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam. Keempatnya dilaporkan dua perkumpulan advokat secara terpisah.

"Ini terkait kebohongan publik yang mereka sebarkan," kata Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI, Sidik, usai melaporkan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/10).

Menurutnya, kebohongan publik yang disebarkan para anggota dewan itu berbahaya untuk iklim demokrasi karena situasi bangsa sedang berduka akibat bencana di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah.

"Tapi di sisi lain kita malah dibenturkan oleh para wakil rakyat yang seharusnya bersama dengan pemerintah fokus ke sana membenahi Palu," ujarnya.

Sidik mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Pasal 147 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Terpisah, Saor Siagian dari Perkumpulan Advokat Pengawal Konstitusi yang juga ikut melaporkan, menyatakan keempat anggota dewan itu tidak cermat dalam mencerna informasi yang diterima dan berprasangka buruk terhadap pemerintah.

Apalagi kata dia, tindakan penyebaran hoaks itu dilakukan sekelas dua pimpinan DPR yaitu Fadli dan Fahri. Hal ini dikhawatirkan bakal merusak citra dan kehormatan DPR.

"Yang kami sesalkan sebagai wakil ketua DPR, yang berdua ini, Fadli dan Fahri mereka itu tak bisa cermat menjaga tindak perilakunya sebagai anggota Dewan," kata Saor usai melaporkan.

Saor mengatakan keempat anggota dewan itu dilaporkan dengan atas dugaan pelanggaran Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.

Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra DPR baik di dalam maupun di luar Gedung DPR menurut etika dan norma di masyarakat. Sementara ayat (4) menyatakan anggota dewan harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. 

Pasal 9 ayat (2) peraturan yang sama menyatakan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, anggota dewan tak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan baik lewat perkataan maupun tindakannya. (swo/wis)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2O5qMZQ

No comments:

Post a Comment