Pasalnya, kewajiban Pemprov DKI terkait dengan pengelolaan sampah sudah selesai dilakukan.
"Kalau persampahan sudah selesai kewajiban kita, ini bukan masalah persampahan," kata dia, di Balai Kota Jakarta, Minggu (21/10).
Anies mengatakan dana kemitraan Rp2 triliun tersebut justru terkait dengan APBD Pemkot Bekasi yang kemudian dilimpahkan kepada Pemprov DKI."Tapi cara menyampaikannya menggunakan isu sampah, sehingga kesannya Jakarta punya masalah dengan sampah," ujarnya.
Anies menjelaskan pada bulan Februari Pemkot Bekasi meminta bantuan kepada Pemprov DKI yang bersifat kemitraan, hal itu kemudian disetujui.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian
|
Dalam rinciannya, dana kemitraan tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di antaranya proyek flyover Rawa Panjang, proyek flyover Cipendawa, pembangunan crossing Buaran, serta peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi.
Anies menilai penggunaan dana kemitraan untuk pembangunan infrastruktur tersebut tak ada kaitannya dengan TPST Bantargebang.
"Nanti anda lihat aja relevansinya seperti apa dengan persoalan bantargebang," ucap Anies.Kendati demikian, Anies mengklaim Pemprov DKI tak masalah jika memang harus memproses permintaan dana kemitraan Rp2 triliun tersebut. Namun, sambung Anies, itu mesti melalui persetujuan DPRD lebih dulu karena itu merupakan uang warga Jakarta.
"Iya itu harus dipertanggungjawabkan kepada dewan, uangnya enggak sedikit itu," katanya.
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
|
"Dan sudah ada rencana itu (melakukan pertemuan), sudah ada," ujar Anies.
Kisruh soal pengelolaan sampah itu bermula saat Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan penghentian operasional sebanyak 16 truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melintas di wilayahnya, Rabu (17/10).
Penyetopan operasi tersebut akibat belasan truk yang menuju ataupun sudah dari TPST Bantargebang tersebut tidak dilengkapi surat-surat."Kalau ada kendaraan tidak memiliki surat-surat, truknya saja secara kelengkapan sudah jelas salah secara aturan lalu lintas," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/10).
Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat akan melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
Salah satu sudut Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, belum lama ini. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
|
Sebelumnya, Pemkot Bekasi berencana mengajukan dana hibah sekitar Rp2,09 triliun kepada Pemprov DKI, setelah sebelumnya mendapatkan dana hibah senilai Rp194 miliar.
Pengajuan dana hibah itu rencananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti Flyover Cipendawa, Rawa Panjang, Jalan Siliwangi, dan pembebasan lahan.
(dis/arh)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2yOCNZ4
No comments:
Post a Comment