Belum disahkannya RPP itu lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta waktu melakukan pendataan keuangan negara berdasarkan data diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
"Tadi dalam rapat dengan Presiden, Menkeu meminta satu sampai dua minggu hitung keuangan negara berdasarkan data yang diberikan Kemendikbud dan Kemenristek, bu Menteri Keuangan meminta data sehingga bisa exercise mengenai kemampuan keuangan negara dan juga memang tadi tenaga pendidikan juga ada nanti akan ditentukan kapan RPP akan ditetapkan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Bima mengatakan yang nantinya diatur dalam RPP berkaitan dengan pengelolaan manajemen PPPK. Salah satunya adalah soal persyaratan dibutuhkan untuk jadi PPPK dengan penilaian kualitas dan usia.
Lowongan CPNS memang lebih difokuskan untuk guru honorer dan tenaga kesehatan, begitu juga dengan PPPK.
"Kualitas diperlukan untuk jamin dunia pendidikan dan kesehatan punya standar pelayanan tinggi," katanya.
Ketentuan ikut PPPK diatur berdasarkan UU ASN. Bima mengatakan aturan tersebut dibutuhkan untuk menjamin kualitas dan kebutuhan tenaga yang dibutuhkan.
PPPK, kata Bima, memiliki kontrak kerja dari satu tahun sampai batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan. Dia pun mencontohkan kontrak seorang guru melalui PPPK bisa sampai usia 65 tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan peserta Jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia hingga 35 tahun. Hal itu membuat mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.
"Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu," kata Syafruddin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/9) lalu. (ayp)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2DkSnRH
No comments:
Post a Comment