Prosesi pelantikan bupati Syahri berbeda dari biasanya karena tidak dilakukan di kantor Pemerintahan Jawa Timur, Surabaya, melainkan digelar di Kemendagri. Meskipun, yang melantiknya tetap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo alias Pakde Karwo.
Syahri dilantik bersama Maryoto Bhirowo, wakil bupati terpilih yang menjadi pasangannya dalam memenangkan pilkada Tulungagung beberapa waktu lalu.
Atas kondisi ini juga, jabatan pimpinan daerah Tulungagung sementara ini diamanatkan kepada Maryoto selaku pelaksana tugas (Plt).
Usai pelantikan sekaligus penonaktifan dirinya dari jabatan Bupati Tulungagung, Syahri tidak banyak bicara ketika disinggung soal prosesi yang dijalaninya hari ini.
![]() |
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK mengenai pelantikan sekaligus penonaktifan Syahri yang sedianya dilakukan di Jawa Timur tapi dilakukan di Jakarta.
Pelantikan terhadap kepala daerah terpilih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa, calon kepala daerah yang jadi tersangka tetap dilantik untuk kemudian dinonaktifkan.
Oleh karena itu, KPK memberikan waktu bagi Syahri untuk hadir dalam acara tersebut."Kemendagri dan Pemda Jawa timur, menyampaikan kepada pimpinan KPK, dengan penyidiknya juga yang hari ini juga memberikan izin, peminjaman demi tugas Kemendagri dan Gubernur Jatim melaksanakan ketentuan Undang-undang," kata Tjahjo.
"Dimana, seseorang dalam proses hukum, tetapi belum memiliki hukum [berkekuatan hukum tetap] tetap dia harus menjalankan fungsi dan tugasnya (dilantik)," lanjut dia.
![]() |
Namun, Syahri ditetapkan tersangka oleh KPK pada 8 Juli 2018. Dia diduga menerima pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari kontraktor proyek infrastruktur jalan dan jembatan.
(FHR/arh)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2N207rt
No comments:
Post a Comment