
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut merupakan tahap pertama dan masih menunggu keputusan kejaksaan soal kelengkapannya.
"Kasus Richard Muljadi tadi jam 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi atau tahap satu," ujar Argo kepada CNNIndonesia.com.
Saat ditanya apakah polisi memenuhi permintaan kuasa hukum Richard, Hotma Sitompul agar kliennya menjalani rehabilitasi, Argo mengatakan hal tersebut tergantung hasil assesment.
"Tergantung hasil assesment," tuturnya.
Berdasarkan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyatakan penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Richard dijerat dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Richard ditangkap usai menggunakan kokain di dalam toilet salah satu restoran di kawasan SCBD pada Rabu (23/8) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 0,038 gram sisa kokain yang telah digunakan.
Hasil tes urine diketahui Richard positif menggunakan kokain dan benzodiazepine. Dia juga telah dua tahun menggunakan kokain. Kini Richard ditahan di Polda Metro Jaya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.
No comments:
Post a Comment