"Semua keputusan (rehabilitasi atau tidak) ada mekanisme gelar perkara," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/8).
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Richard masih dilakukan. Setidaknya penyidik memiliki tenggat hingga 3x24 jam buat menentukan status hukum Richard.
Richard ditangkap usai menggunakan kokain yang dilakukannya di kamar mandi salah satu restoran di kawasan SCBD, Rabu (22/8) dini hari. Dia diduga menggunakan ponsel iPhone X warna hitam sebagai alas dan selembar uang pecahan lima dollar Australia sebagai alat isapnya.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan sisa kokain milik Richard seberat 0,038 gram.
Richard juga telah menjalani tes rambut, darah dan urine. Dari tes urine dia dinyatakan positif mengkonsumsi kokain dan benzodiazepine.
Pemeriksaan terhadap Richard, kata Argo, juga berguna untuk menyelidiki pemasok kokain kepada Richard yang berinisial ML. Kini ML masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DPO inisial ML sedang kami cari," katanya. (ayp/sur) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OVFnTA
No comments:
Post a Comment