"Tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," kata Presiden Jokowi di Gedung PP Muhammadiyah, Kamis (23/8).
Hal ini disampaikan menyikapi vonis majelis hakim kemarin terhadap Jokowi beserta jajarannya karena dinilai melawan hukum dalam kasus Karhutla.
Para tergugat ialah Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Jokowi saat meninjau kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. (ANTARA FOTO/Saptono) |
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 19 September 2017.
Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
"Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan," ujar Jokowi. (ayp/sur) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Lkyl8v
Jokowi saat meninjau kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. (ANTARA FOTO/Saptono)
No comments:
Post a Comment