Pages

Monday, February 10, 2020

Faisal Basri Soroti Rasio Pajak Terendah dalam Setengah Abad

Jakarta, CNN Indonesia -- Ekonom senior Faisal Basri menyorot rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2019 yang mencapai titik terendah dalam setengah abad terakhir.

Faisal mencatat nisbah pajak tahun lalu cuma 9,9 persen atau turun dari periode sebelumnya, 10,2 persen. Perhitungan itu berdasarkan data PDB terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2020 lalu dan data penerimaan perpajakan dalam APBN Kita terbitan Kementerian Keuangan terbaru edisi Januari 2020.

"Mungkin lebih lama dari itu (setengah abad), karena saya hanya bisa melacak data ke belakang sampai tahun 1970. Penurunan membuat tax ratio hanya satu digit, kedua kalinya selama pemerintahan Jokowi (Presiden Jokowi)," ujar Faisal dalam situs resminya, dikutip Senin (10/2).


Faisal menerangkan perhitungan rasio pajak yang ia gunakan lazim dipakai di dunia, bukan versi pemerintah. Dalam perhitungan versi pemerintah, sambungnya, perhitungan rasio pajak memasukkan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam. "Nisbah pajak adalah penerimaan pajak dibagi PDB harga berlaku," ujarnya.

Menurut Faisal, realisasi yang kurang menggembirakan itu harusnya menjadi peringatan bagi pemerintah yang akan mengobral pajak dalam rancangan omnibus law perpajakan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-undangan (RUU) Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Dalam omnibus law perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup kebijakan perpajakan, termasuk juga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha.

[Gambas:Video CNN]

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menawarkan beragam bentuk insentif perpajakan lainnya, seperti pembebasan pajak (tax holiday), mini tax holiday, pengurangan pajak (tax allowance), pengurangan pajak di atas 100 persen (super deductible tax).

Salah satu insentif perpajakan dalam omnibus law perpajakan adalah memberikan keringanan bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak atau 'pengemplang'. Selama ini, bunganya ditetapkan sebesar 2 persen sampai dengan 24 bulan sehingga totalnya mencapai 48 persen.

"Di omnibus law, kami perkenalkan denda lebih rendah agar (wajib pajak) tidak terlalu takut. Jadi, kalau mereka mereka ingin tobat kami akan terus hitung kewajiban di masa lalu dan itu akan dikalikan dengan suku bunga satu kali 24 bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

(sfr/agt)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/31IPRx7

No comments:

Post a Comment