Pages

Thursday, May 30, 2019

Dua Tersangka Ujaran Kebencian Disebut Kerap Tonton Video HRS

Jakarta, CNN Indonesia -- Dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) ditangkap polisi karena menyebarkan kebencian dengan memotong video pengarahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat memberikan inspeksi pengamanan Pilpres 2019 pada anggota Brimob.

FA dan AH ditangkap di Jakarta Barat pada 28 Mei 2019  dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menyebarkan video tersebut melalui Facebook.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan keterangan dua tersangka, mereka mendapatkan konten video itu dari Grup WhatsApp. 

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS melalui media sosial YouTube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).

Dedi tidak menjelaskan secara rinci tentang video ustaz HRS yang disebutkannya.

Kata Dedi, polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi tentang beredarnya video Kapolri dan Panglima TNI pada saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019.

Dedi mengatakan video yang beredar merupakan video yang telah diedit, sehingga terkesan Kapolri menyebutkan masyarakat boleh ditembak. Padahal video pernyataan Tito tersebut telah diedit dan tidak utuh.

Bahkan, pada unggahan video tersebut, FA menambahkan keterangan, 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?'

Dedi menjelaskan, video aslinya menampilkan pernyataan Tito yang sedang bertanya kepada anggota Brimob.

"Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?".

Dan pertanyaan Tito pun dijawab "Siap, boleh Jenderal."

Kata Dedi, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, dan kemudian menyebar luas di media sosial.

Polisi menyita dua handphone dan dua kartu sim milik AH dan FA.

Keduanya dijerat pasal 51 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2W2Bhw1

No comments:

Post a Comment