Muslim menegaskan para pelaku bertindak atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan organisasi.
"Kami dari FPI tidak ada instruksi, tidak ada komando, tidak ada atribut satu pun di lapangan, karena ini memang tidak ada arahan dari FPI," kata Muslim, Jumat (1/3).
Kendati demikian, Muslim menyesalkan ke-11 orang tersebut dijadikan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana penghasutan dan atau melakukan perbuatan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan. Padahal, kata Muslim, masalah tersebut merupakan kesalahan yang sifatnya ringan.
"Ini kesalahan ringan, tidak ada unsur kesengajaan. Itu reaksi massa yang ratusan, bahkan ada 300 massa yang pergi meninggalkan tempat itu. Padahal yang lain juga banyak yang protes. Jadi kami menyesalkan kenapa diarahkan ke kita (FPI), padahal di acara itu banyak massa yang protes," ujarnya.
Dia mengatakan kericuhan itu dipicu karena ada yang mendengar tausiyah yang disampaikan oleh Gus Muwafiq nyeleneh dan menyimpang dari ajaran Islam.
"Jadi itu ada oknum-oknum, orang-orang kita, hanya beberapa orang yang mendengar ada ceramah yang nyeleneh, menyimpang dari Islam. Jadi sudah banyak teriakan-teriakan massa minta itu dibubarkan," terangnya.
Bahkan menurut Muslim, kegiatan itu diisi ceramah agama yang mengampanyekan salah satu paslon Pilpres 2019.
"Iya, ada, ada videonya pun ceramah agama itu (mengkampanyekan paslon pilpres). Kupon sembakonya ada, kita gak tau kupon dari siapa, cuma mengatasnamakan Kapolda Sumut. Surat pengarahan pada ASN agar menghadiri acara itu juga ada, bahkan ada ancamannya kalau tidak hadir, hingga pengerahan massa kepada anak sekolah," kata dia.
Muslim mengaku semua informasi itu didapatkannya dari masyarakat. Terkait adanya anggota FPI yang mengenakan baju #gantipresiden dan mengacungkan 2 jari ingin membubarkan acara itu, Muslim membenarkannya. Hanya saja, tindakan itu atas inisiatif pribadi pelaku.
Atas insiden tersebut, Muslim meminta anggotanya bersabar. Akan tetapi, secara organisasi, Muslim menekankan, FPI tidak bertanggungjawab atas tindakan ke-11 anggota FPI tersebut.
"Kita ada upaya-upaya mediasi yang akan kita lakukan, karena kita kekeluargaan. Secara organisasi kita tak bertanggungjawab. Karena mereka bertindak di luar organisasi. Namun secara kekeluargaan lah, karena keluarganya juga minta tolong," bebernya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ke-11 tersangka saat ini ditahan di Polres Tebing Tinggi. Aparat kepolisian juga masih memintai keterangan sejumlah saksi.
"Tersangka 11 sudah ditahan. Saksinya ada dari pelapor baik dari NU, Pemkot, masyarakat juga ada. Saat kejadian itu, ada anggota juga yang menjadi korban, Kapolsek sama anggota Intel. Kapolsek saat akan dipukul jatuh, malah kena anggota intel itu, itu yang diopname," tuturnya.
Tatan membantah adanya ceramah yang mengampanyekan salah satu Paslon Pilpres. Sebab acara itu murni diisi kegiatan keagamaan.
"Kalau cuma katanya-katanya ada, kalau sekarang payah lah kalau cuma katanya. Soal bagi-bagi sembako memang ada dari Polres, biasa kita itu," tegas Tatan.
Seperti diketahui, acara Tabligh Akbar dan Tausiyah Kebangsaan dalam rangka Hari Lahir ke-93 Nahdathul Ulama di Lapangan Sri Mersing Kota Tebingtinggi, Sumut, Rabu (27/2) berakhir ricuh. Sekelompok orang yang belakangan diketahui berasal dari FPI Tebingtinggi memaksa membubarkan acara itu.
Dalam acara yang turut dihadiri oleh Kapolda Sumut, Wali Kota Tebingtinggi serta sejumlah tokoh agama itu, seseorang bernama Suhairi alias Gogon bersama temannya berusaha masuk ke lokasi. Suhairi yang mengenakan baju #gantipresiden meminta acara itu dibubarkan. Mereka juga meneriakkan ganti presiden dan mengacungkan 2 jari.
Mereka menilai tausiyah yang disampaikan dalam acara itu sesat. Para pelaku juga mengajak ibu-ibu yang ikut pengajian tersebut untuk berdemo. Polisi kemudian menetapkan 11 orang tersangka usai kericuhan itu. Ke-11 tersangka yakni Muhammad Husni Habibi, Fauzi Saragih, Amir Sitompul, Abdul Rahman, Syahrul Sirait, Oni Qital, M Anjas, Arif Darmadi, Ilham dan Rahmad Puji Santoso.
Seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 160 Subsidair Pasal 175 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (fnr/ain)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Ueone8
No comments:
Post a Comment