Pages

Thursday, February 14, 2019

YLKI: Maskapai Tak Bisa Buru-buru Terapkan Bagasi Berbayar

Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai maskapai tak bisa terburu-buru menerapkan tarif bagasi berbayar kepada penumpang. Meski biaya bagasi sebenarnya merupakan praktik yang lumrah pada maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier), masyarakat selama ini sudah terbiasa mendapat fasilitas bagasi gratis. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai polemik bagasi berbayar yang terjadi belakangan ini mencerminkan buruknya komunikasi publik yang dilakukan oleh maskapai. Praktik bagasi berbayar, menurut dia, sebenarnya lumrah bagi maskapai LCC. Namun, akibat masyarakat yang terbiasa mendapatkan bagasi secara gratis, maka maskapai tak bisa terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut. 

Beberapa saat lalu, Tulus mengaku pihaknya pernah meminta kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar mau menetapkan masa transisi selama tiga hingga enam bulan sebelum kebijakan tersebut benar-benar bisa diterapkan. Selama kurun waktu tersebut, maskapai dan regulator juga bisa memberikan sosialisasi lain, seperti larangan candaan membawa bom ke dalam pesawat atau larangan membawa powerbank dalam daya besar.

"Sebetulnya kan tiga hingga enam bulan itu adalah waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengubah perilakunya,"  ujar Tulus di Jakarta, Kamis (14/2).


Ia pun menilai kebijakan ini juga harus diterapkan dengan hati-hati, terutama terkait penentuan tarif bagasi per kilogram (kg). Jangan sampai, pengenaan tarif bagasi melebihi harga tiket, dan cenderung menyundul tarif batas atas tiket yang diatur pemerintah. Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang kini tengah merumuskan aturan batas atas tarif bagasi. 

Saat ini, aturan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat terbang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid itu mengatur batasan tarif bertinggi bagi pesawat full service, medium sevice, dan LCC.

"Jadi memang harus ada aturan tarif batas atas bagi bagasi, sehingga bagasi tidak dijadikan kedok bagi maskapai naikkan harga secara terselubung," kata Tulus.

Disisi lain, Tulus juga meminta konsumen untuk bijak. Ia menyarankan masyarakat yang memang membutuhkan bagasi sebaiknya memilih maskapai full service yang memang memberikan layanan bagasi gratis ketimbang kecewa harus membayar lebih mahal untuk tarif bagasi.

"Ini kan memang aturannya ada sejak lama, tapi ini menuntut kecerdasan konsumen juga," jelas dia.


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana menerbitkan kebijakan tarif batas atas bagasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Sedianya, aturan itu akan terbit di dalam bulan ini.

Tarif batas atas dan bawah bagasi ini berlaku baik bagi pembelian bagasi sebelum check-in (prepaid) atau membeli bagasi di gerai check-in dengan tarif kelebihan bagasi, atau biasa disebut Excess Baggage Ticket (EBT). Adapun, penentuan tarif batas atas dan bawah bagasi ditentukan dari porsi biaya bagasi di dalam penentuan tarif tiket pesawat.

Di samping itu, tarif batas atas dan batas atas bagasi pesawat ini juga mengikuti tolak ukur yang berlaku di negara lain (benchmarking). "Masih pembahasan, dan sedang dikaji. Mungkin dua minggu ini sedang difinalisasi," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemarin. (glh/agi)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2SIv4YH

No comments:

Post a Comment