Pages

Wednesday, February 13, 2019

Respons Rizal Ramli, Prabowo Bertekad Revisi UU ITE

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan bakal merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pernyataan ini diungkapkan Prabowo melalui akun twitter pribadinya @prabowo untuk menjawab pertanyaan mantan Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Awalnya Rizal mencuitkan di akun twitter @RamliRizal tentang pengalamannya terjerat pasal zaman Belanda, Hatzei Artikelen yang saat ini telah dihapuskan. Ia lantas membandingkan dengan UU ITE yang dinilai lebih anti demokrasi ketimbang pasal kolonial itu.

Rizal kemudian menantang Prabowo dan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dengan menandai langsung akun twitter keduanya terkait revisi UU ITE.

"Ketika mahasiswa, 1978, saya dkk Bdg, Jokya, Makassar, Srby kena pasal kolonial Hatzei Artikelen, pasal di Belanda sendiri dihapuskan. UU ITE lebih anti-demokratis dibandingkan UU zaman ORBA tsb. Apakah Capres @jokowi @prabowo akan merevisinya spy jelas siapa yg anti demokratis?"

Dari cuitan tersebut, baru Prabowo yang menanggapi dengan menjawab akan merevisi UU ITE demi memperkuat demokrasi di Indonesia. Sementara akun twitter Jokowi tak terlihat memberikan tanggapan atas kicauan Rizal tersebut.

"Kita harus mewujudkan demokrasi yang bertanggung jawab. Upaya apa pun harus kita lakukan untuk memperkuat demokrasi kita, termasuk merevisi UU ITE." tulis Prabowo.

Rencana merevisi UU ITE sebelumnya juga pernah disampaikan cawapres Prabowo, Sandiaga Uno.

Mantan wagub DKI Jakarta itu menilai dalam UU ITE terdapat banyak pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi netizen dan aktivis politik. Sandiaga berjanji akan merevisi UU ITE jika terpilih dalam Pilpres 2019.

Keberadaan UU ITE sejak lama memang menuai kritik. Sejumlah pasal dalam beleid tersebut dianggap sebagai pasal karet lantaran tak memiliki tolok ukur yang jelas.

Dari catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), 381 pelaku dijerat dengan UU ITE hingga Oktober 2018. Sebanyak 90 persen di antaranya dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Sederet tokoh publik yang turut dijerat dengan UU ITE di antaranya adalah Buni Yani, Ratna Sarumpaet, hingga yang teranyar adalah musisi Ahmad Dhani. Tiga tokoh publik itu dikenal sebagai pendukung Prabowo-Sandi. 

Dhani dijerat dengan UU ITE atas ucapannya yang diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara deklarasi ganti presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, pada 2018 lalu.

Melalui rekaman video yang beredar, Dhani memaki menggunakan kata 'idiot' pada sejumlah pihak yang tak setuju dengan deklarasi ganti presiden tersebut. Tak lama setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Sikap Gerindra sendiri pada saat pengesahan UU ITE tidak menolak. Hal itu tecermin saat sidang paripurna DPR RI yang mengagendakan pengesahan UU ITE pada Oktober 2016.

Saat itu Fraksi Gerindra bersama fraksi lain kompak menyetujui pengesahan undang-undang itu. (psp/wis)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2S0dgDM

No comments:

Post a Comment