"Boleh saja, asal dibuat jalur khusus motor karena dari aspek bahaya itu sudah pasti," kata Herman saat dihubungi, Jumat (1/2).
Herman tidak sependapat pembukaan jalur motor di tol jika tidak dibarengi kebijakan penambahan jalur. Menurutnya membiarkan motor di tol tanpa jalur bisa membahayakan pengguna jalan tol.
"Kalau tidak diberikan space jalur khusus saya tidak sependapat. Karena dari aspek keselamatan tidak memungkinkan," tambah dia.
Herman belum mengkaji apakah kebijakan tersebut nantinya berdampak pada penurunan kemacetan. Kajian soal penurunan kemacetan menurutnya harus dibarengi dengan koordinasi sejumlah instansi.
Kementerian PUPR sebagai instansi pembangun infrastrktur, misalnya, harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdangangan yang mengecek jumlah pembeliam sepeda motor.
"Sama dengan kalau perhitungan matematika, macet juga. Karena tidak berimbang antara jumlah kendaraan yang lahir dan jalan yang lahir," jelas Herman.
Ketua Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna sebelumnya membuka kemungkinan sepeda motor masuk ke dalam lintasan tol. Kebijakan ini bisa dilakukan dengan catatan motor mempunyai jalur sendiri dan terpisah dari jalur mobil.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, pada pasal 38 ayat 2 menyebut, jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua (R2). Namun aturan itu mengamanatkan agar ada jalan yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat (R4) atau lebih.
No comments:
Post a Comment