Pages

Friday, February 15, 2019

Peneliti Sayangkan Orang Utan Masih Dipelihara Pejabat

Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Reintroduksi orang utan asal Universitas Indonesia Rondang Siregar mengatakan hingga saat ini pejabat di Indonesia masih banyak yang menjadikan orang utan sebagai hewan peliharaan. Padahal orang utan merupakan satwa yang dilindungi dan seharusnya hidup di alam liar.

Rondang mengatakan saat ini pusat rehabilitasi mengalami kekurangan sumber daya manusia. Untuk itu ia menekankan pentingnya penegakan hukum bagi orang-orang yang memelihara orang utan.

"Pejabat juga masih ada yang memelihara karena mereka pikir ini hewan peliharaan," kata Rondang dalam diskusi pemaparan tesisnya di Universitas Atmajaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/2).


Rondang sendiri meneliti soal tingkah laku Orang Utan  saat di pusat rehabilitasi di Kalimantan Timur.

Untuk itu ia menekankan penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sangat dibutuhkan untuk melindungi Orang Utan dari penangkapan ilegal.

Pada pasal 21 ayat 2 disebutkan, dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati.


Pasal 40 ayat2 juga disebutkan bagi yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 21 akan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kita harus menegakkan hukum bagi siapapun yang ambil orang utan dari alam dan diproses hukum terlepas dia dari jenderal atau apa pun. Biasanya ABRI yang suka bawa oleh-oleh ini," ujar Rondang.

Rondang mengatakan oknum ABRI ini sering menyelundupkan orang utan dengan menggunakan ransel. Sebelumnya, orang utan tersebut akan dibius terlebih dahulu.

"Saat di-scan, kalau ABRI itu mereka tidak melarang. Kalau seragam yang bawa itu, akan dibiarkan," kata Rondang.


Dengan adanya penegakan hukum, maka itu bisa menutup keran penyelundupan ilegal orang utan agar pusat rehabilitasi tidak lagi menerima Orang Utan hasil selundupan atau bekas peliharaan.

Dengan penutupan keran tersebut, pusat rehabilitasi bisa fokus mengurus orang utan yang ada di pusat rehabilitasi tersebut. Pasalnya, sumber daya manusia di pusat rehabilitasi seharusnya sesuai dengan jumlah orang utan.

"Harusnya saat ini setiap orang utan didampingi oleh satu orang perawat. Saat ini, tidak satu orang bisa mengurus lebih dari puluhan orang utan," kata Rondang.

[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2V1x4Zd

No comments:

Post a Comment