Pages

Wednesday, February 13, 2019

Mahfud MD Minta MK Berani Selesaikan Polemik Dualisme DPD

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) diminta berani menyelesaikan gugatan dualisme kepemimpinan yang kini masih menjadi sengketa di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

GKR Hemas, Farouk Muhammad, dan Nurmawati Dewi Bantilan mengajukan gugatan kepemimpinan DPD di bawah Oesman Sapta Odang. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 1/SKLN-XVII/2019 pada 11 Januari 2019.

"Keberanian untuk menetapkan legal standing saja. Kalau substansi menurut saya sudah jelas," kata Mantan Ketua MK Mahfud MD dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Jakarta, Rabu (13/2).


Mahfud menjelaskan legal standing atau dasar hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian pimpinan DPD setiap lima tahun.

Dengan mengacu itu, secara yuridis Hemas dan Farouk dinilai masih sah sebagai pimpinan DPD. Sementara, pergantian kepemimpinan waktu itu dengan mengacu masa jabatan 2,5 tahun diklaim OSO sah karena telah dilantik MA.

"Kalau sama-sama sah begitu kan harus diputus, dan harus dianggap sama-sama punya legal standing. Tinggal itu keberanian MK saja, berani enggak," katanya.

Mahfud MD Minta MK Berani Selesaikan Polemik Dualisme DPDKetua DPD Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Perkara polemik kepemimpinan DPD ini kata dia, harus segera diselesaikan MK. Sebab, MA merasa tak berwenang untuk menentukan kepemimpinan DPD yang sah.

"Artinya secara substansi belum ada putusan terhadap sengketa ini. Nah, di negara hukum itu tidak boleh dong ada suatu sengketa tidak ada yang memutus," katanya.

Menurut Mahfud, MK sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar dapat menangani sengketa yang terjadi antarelemen lembaga, bukan hanya antarlembaga.


"Menurut saya MK harus berani buat terobosan agar tidak terjadi kemacetan (kepemimpinan DPD)," ujarnya.

Dualisme ini terjadi antara kepemimpinan Hemas dan Farouk Muhammad periode 2014-2019 dengan kepemimpinan OSO bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis yang memimpin DPD periode 2017-2019 selepas disepakati masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Hemas kemudian diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD karena faktor kehadiran. Pemberhentian sementara itu tak terlepas dari konflik antara dirinya dengan OSO terkait kepemimpinan di DPD.

Pada awal Januari lalu, Hemas telah menemui Jokowi untuk membahas polemik kepemimpinan tersebut. Ia mengklaim mendapat dukungan dari Jokowi untuk menggugat dualisme kepemimpinan di DPD ke MK. Menurut dia, langkah tersebut adalah bagian dari upaya hukum melawan kepemimpinan OSO di DPD.

(swo/pmg)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2SLVdWh

No comments:

Post a Comment