Pages

Friday, February 1, 2019

Jelang Pilpres, Kemenkopolhukam Tunda RPP PSTE Hingga April

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) menyarankan agar penetapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) ditunda hingga April.

Penundaan ini disarankan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), salah satu alasannya adalah waktu yang tidak tepat menjelang Pilpres 2019.

Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam Sigit Priyono mengatakan sebaiknya penetapan RPP 82 bisa ditetapkan usai bulan April.

"Kebetulan saatnya April nanti sepertinya terburu-buru, substansinya bisa jadi bahan-bahan yang tidak menguntungkan berbagai pihak," tutur Sigit di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Juma (1/2).

Alasan lain yang disampaikan dalam surat penundaan yang disampaikan Kemenko Polhuka, kepada Kemenkominfo, karena pengesahan RPP ini bisa menjadi bumerang bagi Presiden Jokowi. Sebab, RPP ini bisa membuat Presiden dicap sebagai 'pro asing'.

Revisi PP 82 tahun 2012 ini mengatur penempatan data warga Indonesia ini menetapkan agar sebagian data penduduk bisa ditempatkan di luar Indonesia. Misal data yang disimpan oleh para penyedia layanan media sosial.

Hal inilah yang ditentang oleh Mastel dan asosiasi penyedia jasa data center. Putusan ini dianggap menguntungkan asing lantaran mereka tidak diwajibkan menaruh data pengguna Indonesia di dalam negeri. 

Padahal pada aturan PP 82 tahun 2012 yang belum direvisi, mewajibkan seluruh data terkait penduduk Indonesia ditempatkan di dalam negeri.


Pembahasan April

Sigit juga mengatakan sebaiknya negosiasi draf RPP 82 dengan Kementerian Sekretariat Negara juga dilakukan setelah bulan April. Pasalnya negosiasi draft tersebut bisa menemukan kendala apabila terjadi perombakan (resuffle) dalam tubuh Kominfo.

"Timing satu hal kita pahami kementerian nanti ada limitasi dengan ada reshuffle setelah pemilihan," tutur Sigit.

Lebih lanjut pihaknya juga menekankan draft RPP 82 harus ditunda karena belum adanya peraturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Keamanan Siber.

"Sebaiknya substansi itu (RPP 82) nanti renegosiasi setelah ada PDP dan Keamanan Siber. Kami juga sebut timing sebelum adanya PDP dan keamanan siber untuk sementara substansi disimpan dulu. Siapa tahu nanti ada perkembangan dari dua hal tersebut, baru timing-nya pas," tutur Sigit.

Sigit kemudian menilai bahwa data adalah "new oil" di masa depan. Oleh karena itu, pihaknya mengatakan kedaulatan data di Indonesia harus dijaga dengan baik.

"Itu untuk membangun anatomi kekuatan nasional masa depan dengan territory virtual. RPP 82 tersebut diciptakan agar Indonesia mampu menuju ke territory virtual," ujar Sigit.

Dalam kesempatan yang sama Ombudsman juga sepakat dengan yang dikatakan Sigit. Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menekankan saat ini Kominfo bisa merampungkan substansi dari RPP 82 terlebih dahulu.

"Juga perhatikan timing untuk hal tersebut, kami minta yang penting Kominfo selesaikan subtansinya. Untuk urusan timing karena urusan politik memang domain-nya Polhukam. Sebagai kendali mereka akan memberikan pertimbangan kepada Kemensetneg," tutur Alamsyah. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2RwtdRM

No comments:

Post a Comment