Pages

Wednesday, February 13, 2019

Jaksa Foto Bareng Ahmad Dhani Acungkan Pose Dua Jari

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo kembali mencuri perhatian setelah sebuah foto beredar memperlihatkan dirinya diapit tiga perempuan berseragam dinas pegawai kejaksaan.

Sekilas tak ada yang aneh dengan foto tersebut, namun salah seorang wanita yang berada di sisi kiri Dhani memamerkan pose acungan ibu jari dan jari telunjuk yang identik sebagai simbol dukungan untuk pasangan peserta Pilpres 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Dikonfirmasi soal beredarnya foto tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengaku belum mengetahui hal itu.

"Saya belum lihat," Kata Richard, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (13/2) malam.


Richard mengaku perlu terlebih dulu berkoordinasi dengan pimpinanya di Kejati Jatim untuk mengonfirmasi kebenaran dari foto tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Sunarta hingga kini belum memberikan respons terkait beredarnya foto tersebut.

Di sisi lain, Kepala Rutan kelas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo, Teguh Pamuji, melarang dengan tegas jajaran petugas di rutan atau sipir untuk berdekatan dengan pentolan #2019GantiPresiden tersebut.

Ia juga melarang petugasnya untuk berpose dan foto bersamab dengan Dhani. Alasannya, kata Teguh, tak lain untuk menjaga netralitas petugas dan instansi yang menaunginya.

"Itu ada aturan dari kementerian kita, menjelang pemilu ini kita hatus netral dan tidak boleh memihak salah satu paslon, foto bersama pun nggak boleh nanti dikiranya kita memihak salah satu paslon," kata Teguh, saat dikonfirmasi.


Dhani sendiri kini tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Ia akan mendekam di Rutan Medaeng tersebut hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' rampung di persidangan.

Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Sebelumnya, Dhani juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara.


Dikonfirmasi terpisah oleh detikcom, Kejaksaan Agung memastikan jaksa yang berpose dua jari itu tak ada niat ke arah politik, melainkan karena fans Ahmad Dhani.

"Hasil klarifikasi sementara, dia tidak punya maksud apa-apa, tidak punya niat ke arah politik. Tapi karena ngefans ke Ahmad Dhani," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada detikcom.

Mukri mengatakan jaksa tersebut masih menjalani proses pemeriksaan oleh pengawas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dia mengatakan sejauh ini belum ada tindakan terhadap jaksa tersebut.

"Kita lihat saja nanti (sanksinya), tapi intinya dia kan tidak ada niat apa-apa," tuturnya.

(frd/gil)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2WXDuuk

No comments:

Post a Comment