Pages

Thursday, February 14, 2019

Bawaslu Duga Ada Pelanggaran dalam Foto Jaksa dengan Dhani

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menduga kuat ada pelanggaran pemilu terkait foto jaksa yang berpose dua jari bersama musisi sekaligus juru kampanye Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani Prasetyo.

Fritz mengatakan hal itu berpotensi melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Kalau ASN [Aparatur Sipil Negara] sudah ada aturannya bahwa harus menjaga netralitas dan ada pasal 282 yang melarang pejabat negara, pejabat administrasi, untuk mengeluarkan putusan atau mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu," kata Fritz saat dihubungi, Kamis (14/2).

Pelanggaran pasal tersebut akan diganjar hukuman yang diatur dalam pasal 547. Pelanggar diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Meski begitu, Fritz menyatakan dugaan itu belum bersifat final. Bawaslu RI perlu melakukan kajian lebih mendalam.

Bawaslu Duga Ada Pelanggaran dalam Foto Jaksa dengan DhaniJaksa berpose dua jari saat foto bareng Ahmad Dhani. (Dok. Istimewa)

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan memastikan temuan itu akan dikaji oleh Bawaslu.

"Kami nanti tindak lanjuti, kaji. Kan kemarin ada pernyataan dari sana apakah itu sengaja atau enggak, nanti kita pelajari," kata Abhan saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (14/2).

Sebelumnya, beredar foto tiga perempuan jaksa yang berfoto dengan musikus sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. Dalam foto itu, Dhani dan satu orang jaksa berpose dua jari khas kubu Prabowo.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menaungi jaksa-jaksa tersebut belum bisa memastikan tindakan terhadap mereka. Sementara Kejaksaan Agung mengatakan pose itu bukan bertujuan untuk berkampanye.

"Hasil klarifikasi sementara, dia tidak punya maksud apa-apa, tidak punya niat ke arah politik. Tapi karena ngefan ke Ahmad Dhani," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri seperti dikutip detikcom.

[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2UVfWo1

No comments:

Post a Comment