Pages

Wednesday, January 30, 2019

Kantongi Restu Pemegang Saham, PTPP Siap Lepas Status Persero

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) siap mengubah anggaran dasarnya guna menghilangkan kata 'persero' usai akta inbreng holding perumahan dan pengembangan kawasan selesai.

Hal ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pagi ini, Rabu (30/1).

Direktur Utama PTPP Lukman Hidayat menjelaskan perusahaan akan menjadi bagian dari anggota holding perumahan dan pengembangan kawasan bersama sejumlah Perseroan lainnya yang dipimpin oleh Perum Perumnas. Anggotanya sendiri terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya.

"Sebanyak 51 persen saham seri B milik pemerintah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas, sedangkan saham seri A tetap dimiliki oleh pemerintah," papar Lukman, Rabu (30/1).


Meski status persero akan dihapuskan, tapi pemerintah masih memiliki kuasa melalui saham seri A di PTPP. Saham seri tersebut disebut juga dengan golden share, yang berarti pemilik saham memiliki hak atas pengendalian perusahaan.

Hal ini sesuai dengan aturan PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Lebih lanjut Lukman menyatakan masuknya PTPP sebagai anggota holding akan meingkatkan posisi perusahaan di sektor properti, khususnya dalam pembangunan perumahan. Selain itu, pembentukan holding juga akan mempermudah perusahaan meningkatkan pendanaan dan efisiensi.

"Holding ini memperkuat posisi perseroan dalam penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, pemerintah, dan anggota holding," jelas Lukman.


Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro mengatakan proses pembentukan holding perumahan dan pengembangan kawasan ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.

"Jadi saat ini PP sedang proses jalan, setahu kami pekan lalu itu dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kementerian Keuangan lalu ke Sekretariat Negara lalu PP dikirim dulu ke semua menteri baru ke Pak Presiden," kata Aloysius belum lama ini.

Usai PP rampung, proses selanjutnya adalah penandatanganan akta inbreng. Pemerintah menargetkan seluruh proses ini bisa selesai paling lambat pertengahan Februari 2019. (aud/agi)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2RXpuSG

No comments:

Post a Comment