Pages

Wednesday, January 30, 2019

Caleg yang Belum Lapor Harta Tak Bakal Dilantik KPU

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menunda pelantikan calon anggota legislatif atau caleg yang enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meski tercatat sudah resmi menang di Pemilu 2019.

Pernyataan KPU merespons keluhan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif yang menyatakan bahwa masih sedikit anggota legislatif yang menyerahkan LHKPN.

"Itu sudah ada di PKPU. Itu tetap ditunggu kalau tidak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).


Dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 diatur caleg wajib melaporkan LHKPN maksimal tujuh hari setelah pengumuman hasil pemilu. Jika tak melapor, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai anggota legiskatif terpilih yang bakal dilantik presiden.

Mekanisme itu, kata Pramono, baru diterapkan di Pemilu 2019. Pramono mengatakan hingga saat ini KPU masih menunggu itikad baik dari para caleg untuk segera melaporkan hartanya.

"Karena selama ini kita tahu tingkat ketaatan wakil rakyat setelah terpilih itu rendah sekali. Makanya dibikin mekanisme itu," tuturnya.


Wakil Ketua KPK Laode Syarif sebelumnya menyatakan tingkat ketaatan anggota legislatif melaporkan kekayaan sangat rendah.

Laode menyebut DPRD DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara tak ada satu pun anggota yang melapor LHKPN.

"DKI Jakarta tak satu pun lapor LHKPN, tulis itu media, jangan dipilih lagi orang-orang itu," ujar Laode dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1).

(dhf/gil)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2sSWAUF

No comments:

Post a Comment