Pages

Sunday, December 16, 2018

Polisi: Perusak Atribut Demokrat Dijanjikan Duit Rp150 Ribu

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo mengatakan terduga pelaku perusakan bendera dan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau dijanjikan dengan uang sebesar Rp150 ribu oleh seseorang.

Namun, menurutnya, uang tersebut belum diterima oleh terduga pelaku yang berjumlah tiga orang setelah selesai merusak atribut Partai Demokrat di dua kawasan, Jalan Jenderal Sudirman dan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Motif pelaku karena dijanjikan dibayar Rp150 ribu, tidak ada motif lain," kata Widodo saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Senin (17/12).

Dia melanjutkan, pihaknya pun masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang menyuruh tiga pelaku merusak atribut Partai Demokrat hingga saat ini.

"Masih dalam penyelidikan, jadi dijanjikan kamu lakukan ini saya bayar Rp150 ribu," katanya.

Lebih jauh, Widodo meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi hoaks alias bohong seputar kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru. Dia meminta masyarakat waspada, cermat, dan pandai dalam melihat berita yang beredar.

"Masyarakat jangan mudah terprovokasi, baik di media sosial pemberitaan hoaks waspada, cermat, dan masyarakat pandai lihat berita ini bisa dipertanggungjawabkan atau hanya bohong belaka," katanya.

Dia juga meminta seluruh jajaran petinggi partai di Riau agar berkontribusi menjaga keamanan dan ketertiban dalam masa kampanye Pemilu 2019 dengan tetap mengedepankan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Itu jangan dilupakan, jangan sekadar berkompetisi," katanya.

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan atribut Partai Demokrat.

Ketiganya, yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.

Polisi pun telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman lima tahun penjara. (mts/osc)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2rECtZH

No comments:

Post a Comment