Pages

Sunday, December 30, 2018

Ghosn Kembali Didakwa dan Dipenjara Sampai 11 Januari

Jakarta, CNN Indonesia -- Carlos Ghosn, mantan CEO Nissan dituduh melakukan pelanggaran kepercayaan dan menghadapi tuduhan atas kerugian pribadi senilai sekitar 1,85 miliar yen (16,6 juta dolar AS) yang dialihkan kepada Nissan pada 2008. Dakwaan itu menambah panjang tuduhan lain pada Ghosn yang ditangkap pada 19 November.

Akibatnya, otoritas Tokyo memperpanjang masa penahanan Ghosn hingga 11 Januari 2019, diberitakan Reuters, Senin (31/12).

Dakwaan baru yang diajukan oleh jaksa Tokyo terhadap Ghosn terkuat lewat penggunaan dana perusahaan untuk membayar seorang pengusaha Arab Saudi yang diyakini telah membantunya keluar dari kesulitan keuangan.

Karena kasus baru itu, keputusan untuk kembali menangkap Ghosn atas dakwaan baru ditetapkan pada Selasa (25/12), atau detik-detik menjelang pembebasan mantan eksekutif Nissan Greg Kelly dengan jaminan sebesar 70 juta yen (Rp9,2 miliar).

Sejauh ini, jaksa telah menangkap Ghosn untuk ketiga kalinya pada Jumat (21/12), dia dituduh melanggar kepercayaan, yang diperparah dengan perbuatan membebankan kerugian investasi pribadi kepada Nissan.

Pengacara Ghosn, Motonari Otsuru yang dihubungi sampai saat ini enggan berkomentar lebih jauh.

Kasus yang melibatkan Ghosn dan Kelly telah mengguncang Nissan sebagai salah satu produsen otomotif global. Mitsubishi dan Renault yang menjadi perusahaan aliansi juga ikut merasakan kasus Ghosn. Namun hanya Renault yang masih mempertahankan Ghosn di pucuk pimpinan.

Dewan direksi Renault memutuskan mempertahankan Carlos Ghosn sebagai Chief Executive Officer (CEO). Produsen asal Prancis ini mengatakan dari hasil peninjauan internal, paket pendapatan Ghosn legal berdasarkan hukum Prancis.

Pada 2009 Ghosn diangkat menjadi Chairman dan CEO Renault. Pada 19 November lalu bos aliansi Renault-Nissan-Mitsubishi itu ditangkap otoritas Jepang dalam kapasitasnya sebagai Chairman Nissan.

(ryh/mik)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2EYCws7

No comments:

Post a Comment