"Ketua DPRD Indramayu sudah kirim hasil keputusan paripurna. Saya tunggu aja suratnya dari gubernur," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11).
Usai menerima surat tersebut, lanjut Tjahjo, Kemdagri akan membuatkan SK baru yang memuat keputusan Wakil Bupati Supendi menjadi bupati definitif. Selanjutnya partai pengusung Anna dan wakilnya akan menyerahkan pada DPRD nama-nama calon wakil bupati yang baru.
"Karena kan itu satu paket. Selama belum ada SK, Bu Anna masih menjabat bupati," katanya.
Tjahjo mengaku sengaja mengundang Anna pada Selasa (13/11) untuk mengetahui lebih jelas alasan mundurnya dari bupati Indramayu. Ia meminta agar mundurnya Anna tidak menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain karena melibatkan proses yang cukup panjang agar terpilih.
Kendati demikian, Tjahjo menegaskan tak ada sanksi bagi Anna yang mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan. "Tapi ya kami memahami alasan beliau kan karena keluarga, ya manusiawi juga," ucap Tjahjo.
Di sisi lain alasan pengunduran diri Anna, kata dia, merupakan kali pertama sepanjang dirinya menjabat sebagai Mendagri.
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama bupati Indramayu, Anna Sophanah. Foto: CNN Indonesia/Fachri Fachrudin |
"Makanya kalau berhenti kan harusnya karena meninggal dunia, atau mungkin dia sakit, atau ada masalah hukum. Tapi ini kan enggak," katanya.
Anna Sophanah merupakan petahana. Pada pemilihan kepala daerah 2015, ia berpasangan dengan Supendi. Keduanya ditetapkan KPU Indramayu sebagai bupati-wakil bupati periode 2016-2021 pada 23 Januari 2016.
Sebelum menjabat kepala daerah di wilayah Pantura tersebut, Anna merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2009-2014 dari fraksi Golkar. Jabatan Anna di posisi kepala daerah itu seolah menggantikan suaminya, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, yang menjadi Bupati Indramayu sebelumnya. (pris/ain)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2QP5dty
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama bupati Indramayu, Anna Sophanah. Foto: CNN Indonesia/Fachri Fachrudin
No comments:
Post a Comment