Pages

Wednesday, November 14, 2018

Mengenal Calon Penyelamat Merpati Airlines

Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar PT Merpati Nusantara Airlines bakal mengudara lagi mengemuka seiring dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan proposal perdamaian BUMN penerbangan tersebut kepada pada krediturnya.

Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha mengatakan tahun depan maskapainya akan terbang dengan penerbangan perdana yang akan dilakukan di Biak, Papua. Kepastian tersebut ia berikan setelah investor menyatakan berminat menggelontorkan dana segar Rp6,4 triliun untuk mengoperasikan kembali Merpati.

Investor tersebut adalah PT Intra Asia Corpora. Dikutip dari berbagai sumber, perusahaan tersebut merupakan grup bisnis yang memiliki lini usaha di bidang jasa keuangan, perjalanan, kurir, kargo dan penerbangan.


Perusahaan ini digawangi oleh Kim Johanes Mulia. Nama Kim asal tahu saja, bukan pemain baru di dunia penerbangan. Ia melalui Inti Asia Corpora pada 2005 lalu pernah membeli Kartika Airlines dari PT Trisula.

Tim saat itu berupaya membesarkan Kartika. Ia memutuskan untuk memborong 30 Sukhoi senilai US $840 juta atau setara Rp7,6 triliun. Kontrak pembelian ditandatangani 19 Juli 2010.

Dalam kontrak, pengiriman pesawat akan dilakukan bertahap mulai 2012. Namun, Mei 2013 Sukhoi kemudian membatalkan pesanan tersebut. Pembatalan dilakukan karena Kartika Airlines gagal memenuhi syarat Finansial sesuai kesepakatan yang ditandatangani 2010 lalu.


Banyak Kontroversi

Dalam menjalankan bisnisnya, Kim tak luput dari kontroversi. Pria kelahiran Serbalawan, Medan ini namanya pernah disangkutpautkan dengan perkara hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp5 triliun. Ia dituding telah membuat surat fiktif eks Dirut Bank Bali Rudy Ramli yang berisi bantahan dari Rudy soal keterlibatan orang dekat B.J. Habibie dalam kasus tersebut. Rudy mengaku surat tersebut bukan darinya.

Ia menceritakan Kim yang terlibat dalam pembuatan surat tersebut. Rudy juga menyebut Kim kecipratan Rp5 miliar dari dana hak tagih tersebut.

Kim juga pernah berurusan dengan polisi dan menghuni kamar No.4 Blok A Tahanan Ditserse Polda Metro Jaya pada 1997 lalu karena diduga terlibat penerbitan surat utang fiktif senilai Rp1,02 triliun di Bank Artha Prima. Kim sempat diseret ke meja hijau. Tapi, hakim kemudian memberi vonis bebas murni untuknya. (agt/agi)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2qMGM4G

No comments:

Post a Comment