Pages

Wednesday, November 28, 2018

McGregor Didenda Rp16 Juta karena Mengebut

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan juara kelas berat dan ringan Ultimate Fighting Championship (UFC), Conor McGregor, mendapat hukuman larangan mengemudi dan denda lantaran mengebut.

McGregor disanksi larangan mengemudi selama enam bulan dan denda sebesar €1.000 atau setara dengan Rp16,4 juta karena mengebut di jalan N7 di antara Limerick dan Dublin, Republik Irlandia, dengan menggunakan Range Rover biru muda.

Di jalan tersebut petarung 30 tahun itu memacu kendaraannya hingga 150 kilometer per jam pada 11 Oktober 2017 sekitar pukul 22.57. Padahal jalan itu merupakan zona 100 kilometer per jam.

Karena tindakannya itu McGregor dianggap bersalah karena mengebut serta tidak memiliki surat izin mengemudi. Dalam sidang yang digelar pada pekan lalu McGregor hadir.

Dikutip dari Independent McGregor meminta maaf atas perbuatannya itu. Hakim Desmon Zaidan juga terkejut dengan catatan 12 pelanggaran lalu lintas yang dimiliki McGregor saat masih remaja.

McGregor meminta maaf karena mengebut.McGregor meminta maaf karena mengebut. (Isaac Brekken/Getty Images/AFP)
Karena itu juga Desmond Zaidan menilai seharusnya McGregor bisa mendapat hukuman yang lebih serius.

"Semakin tinggi kecepatan, semakin besar risikonya. Kecepatan membunuh dan itulah yang membuat ngebut berbahaya," ujar Zaidan.

"Ketika ngebut salah, konsekuensinya adalah bencana dan bisa mengubah hidup, tidak ada pertanyaan tentang itu," Zaidan menambahkan.

McGregor sendiri sosok yang tidak asing dengan ruang sidang. Pada bulan April lalu ia muncul di pengadilan New York City setelah ia dituduh melakukan kejahatan kriminal terkait dengan peristiwa pelemparan troli yang terkenal di Brooklyn Barclay's Center.

Saat ini McGregor masih dalam masa hukuman Komite Atletik Nevada (NAC) lantaran terlibat dalam kerusuhan usai UFC 229 setelah kalah submission dari Khabib Nurmagomedov pada Oktober lalu. (sry)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2r8zx7r

No comments:

Post a Comment