Pages

Wednesday, November 28, 2018

Kronologi OTT Hakim PN Jaksel Terkait Suap Perkara Perdata

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), R. Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka suap terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Selain kedua hakim PN Jaksel, panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus suap ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Selasa (27/11).

Tim penindakan KPK pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan seorang advokat yang merupakan rekannya di restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, Jakarta, sekitar pukul 19.00 WIB.


Secara paralel, tim penindakan KPK lainnya mengamankan Muhammad Ramadhan di rumahnya, di kawasan Pejaten Timur. Selain Ramadhan, turut diamankan seorang petugas keamanan.

"Di rumah MR (Muhammad Ramadhan), tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar Sin$47 ribu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).

Alex, sapaan akrab Alexander, menyatakan tim KPK kemudian menangkap hakim Iswahyu dan Irwan di kosan masing-masing, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, enam orang yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga menerima suap sebesar Sin$47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.


Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen. Turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan sebagai penerima suap, serta Arif dan Martin sebagai pemberi suap.

Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fra/asr)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2AvubqZ

No comments:

Post a Comment