Pages

Wednesday, November 28, 2018

KPK: Kode 'Ngopi' Muncul dalam Suap Hakim PN Jaksel

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan kode 'ngopi' dalam dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga.

Kode 'ngopi' digunakan oleh para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dalam komunikasi di antara mereka sebelum penyerahan uang. Dua hakim dan seorang panitera itu diduga menerima uang sebesar Sin$47 ribu dari Arif dan Martin.


"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan 'bagaimana, jadi ngopi enggak'," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).

Penyerahan uang dilakukan Arif kepada Ramadhan pada Selasa 27 November 2018. Uang senilai Rp500 juta itu terkait gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Uang itu diduga digunakan sebagai pelicin agar majelis hakim membatalkan gugatan yang dilayangkan Isrulah Achmad. Sementara pihak tergugat dalam perkara itu adalah Williem J.V Dongen, dengan turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Rencananya perkara perdata ini diputus esok hari, 29 November 2018.


KPK menduga telah terjadi pemberian uang kepada majelis hakim sebesar Rp150 juta oleh Arif melalui Ramadhan pada Agustus 2018. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O atau niet ontvankelijke verklaard.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima suap yang disangkakan melanggar Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fra/asr)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2AxDHKx

No comments:

Post a Comment