Pages

Tuesday, November 13, 2018

Baiq Nuril Dihukum, Komitmen Hakim Dipertanyakan

Jakarta, CNN Indonesia -- Eks guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan. Perlindungan hakim terhadap perempuan korban pelecehan seksual pun dipertanyakan.

Dalam rilis resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut hakim seharusnya berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Pasal 3 huruf b Perma tersebut menyebutkan hakim mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual. Harusnya semua hakim menerapkan Perma ini untuk menjamin perlindungan korban kekerasan yang rentan perlakuan kriminalisasi," tulis ICJR dalam keterangannya, dikutip dari situs resminya, Selasa (13/11).

Diketahui, Baiq Nuril Maknun sering mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. Bentuknya, M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.

Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril merekam pembicaraan dengan M. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.

Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (Adhi WIcaksono)
M kemudian melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang distribusi dan . Pengadilan Negeri Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutus Baiq Nuril bersalah pada 26 September 2018.

Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang baru diterima 9 November 2018 yang menyatakan Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Baiq Nuril kemudian dihukum dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga) bulan.

Pemahaman UU ITE

Selain soal komitmen perlindungan terhadap perempuan, ICJR juga mengkritisi pemahaman hakim-hakim MA terhadap UU ITE. Sejak awal, ICJR melakukan pemantauan atas kasus ini dan mengirimkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan dalam perkara atau amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Mataram.

Hasil analisis tersebut menyimpulkan bahwa Baiq Nuril tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana. Putusan PN Mataram pun menyatakan bahwa Baiq Nurul tak melanggar ketentuan pidana.

"Putusan Kasasi ini menandakan bahwa tidak ada keseragaman pemahaman terkait dengan menafsiran UU ITE dalam lingkup peradilan," tulis ICJR.

Sticker bertuliskan informasi tentang nomor Hotline pengaduan untuk pelaporan ketika terjadi kasus-kasus pelecehan seksual.Sticker bertuliskan informasi tentang nomor Hotline pengaduan untuk pelaporan ketika terjadi kasus-kasus pelecehan seksual. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Menurut ICJR, Pasal 27 ayat (1) UU ITE itu dalam penjelasannya didesain untuk penyebaran dalam sistem elektronik dan harus dikaitkan dengan pasal kesusilaan dalam KUHP. Perbuatan yang dilarang adalah penyebaran konten bermuatan pelanggaran asusila yang diniatkan untuk menyebarkannya di muka umum.

Sementara, Baiq Nuril berdasarkan fakta persidangan, tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut. Pihak lain yang justru menyebarkan rekaman itu.

"Terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril yaitu merekam percakapannya dengan M adalah bagian dari upaya pembelaan diri dan merupakan tindakan peringatan kepada orang orang lain, agar tidak menjadi korban M seperti dirinya," tulis ICJR.

"Tindakan peringatan tersebut berdasarkan Putusan MA No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300K/Pdt/2010 merupakan perbuatan yang tidak dapat dipidana," imbuh ICJR.

MA sendiri belum memberikan tanggapan mengenai putusan tersebut.

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:

- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/apiknet@centrin.net.id/Twitter: @lbhapik),
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).
(arh/sur)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2qHrHkZ

No comments:

Post a Comment