Keduanya dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Hasmun Hamzah untuk kepentingan maju kampanye pilgub Sulawesi Tenggara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Adriatma dan Asrun berupa penjara masing-masing lima tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsidier tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan, Rabu (31/10).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara. Selain itu, dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim juga mencabut hak politik keduanya yakni dua tahun penjara.
"Pencabutan hak untuk dipilih masing-masing dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Haryono.
Dalam perkara ini, Adriatma dan Asrun didakwa menerima uang dari Hasmun Rp2,8 miliar secara bertahap melalui Fatmawati.
Pemberian uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Uang itu juga disebut untuk kepentingan kampanye Asrun yang maju dalam pilgub Sultra 2018.
Asrun maju sebagai calon gubernur dalam pilgub Sultra 2018 bersama Hugua. Mereka berdua diusung PDIP, PAN, PKS, Partai Hanura dan Partai Gerindra. Asrun juga merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode.
(pris/kid)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2AD3Ske
No comments:
Post a Comment