Pages

Sunday, October 14, 2018

Prinsip Wakaf dan Sukuk Tunai Resmi Meluncur

Nusa Dua, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) bersama Islamic Development Bank (IDB) resmi meluncurkan hasil pengembangan prinsip inti wakaf dan sukuk tunai berbasis wakaf. Peluncuran ini dilakukan di sela Pertemuan Tahunan IMF-World Bank di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kedua lembaga telah memiliki prinsip sejak 2014 lalu dan sempat diluncurkan pada 2016. Namun, prinsip yang ada dianggap masih perlu dikembangkan untuk mengoptimalkan hasil yang bisa didapat.

Menurutnya, peluncuran pengembangan prinsip ini dilakukan demi membangun kesetaraan, mengurangi kemiskinan, hingga memicu pertumbuhan melalui pendalaman pasar keuangan yang berbasis syariat Islam. Hal ini dilakukan karena pengembangan pasar dan ekonomi dengan pendekatan keuangan konvensional saja tidak cukup.


"Selain itu, ekonomi dan keuangan Islam masih memiliki potensi yang belum tergali. Maka, kami mencari pendekatan baru untuk mendukung pencapaian pertumbuhan berkelanjutan," ujarnya, Minggu (14/10).

Perry menjelaskan prinsip yang diluncurkan hari ini memiliki tiga pilar dasar. Pertama, berusaha mengembangkan aset industri keuangan Islam yang mencakup perbankan, manajemen aset, instrumen pasar modal, hingga takaful. "Saat ini, industri keuangan tumbuh 10-12 persen per tahun dengan total aset melebihi US$2 triliun," terang dia.

Kedua, menggali potensi keuangan sosial Islam melalui berbagai instrumen non-komersial, seperti zakat dan wakaf. Pengoptimalan instrumen ini diharapkan bisa meredistribusi kekayaan kepada orang miskin dan kurang mampu.


"Zakat memungkinkan alokasi distributif bekerja secara independen dan membantu menstabilkan siklus bisnis yang ekstrim," katanya.

Sementara, wakaf saat ini sebenarnya sudah digunakan untuk membiayai proyek sosial-komersial besar, seperti klinik amal, pusat medis, pusat perbelanjaan dan komersial.

Ketiga, mengeksplorasi keunikan prinsip keuangan Islam lainnya demi meningkatkan inklusi kuangan, pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga meminimalisir risiko sistemik dari pembiayaan konvensional.


Lebih lanjut Perry bilang, prinsip yang diluncurkan juga berisi beberapa ketentuan di bidang hukum, tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengawasan, hingga integritas keuangan untuk menjamin manfaat dari instrumen keuangan bersyariat Islam tersebut.

"Karena masih ada tantangan yang perlu kami atasi, yaitu memastikan kerangka kerja pengaturan dan pengawasan dapat memenuhi risiko industri serta kerjasama yang lebih erat di antara pihak berwenang," pungkasnya.

(uli/bir)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2PybCce

No comments:

Post a Comment