Pages

Monday, October 1, 2018

OJK 'Depak' Auditor SNP Finance dari Daftar Akuntan Publik

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus dua Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit atas laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) dari daftar auditor OJK. 

Dua AP tersebut adalah AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul yang tergabung dalam KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan (Deloitte Indonesia).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan, dengan dikeluarkannya dua AP dan KAP tersebut, maka mereka tidak bisa melakukan audit laporan keuangan di perusahaan sektor perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Dicabut (daftarnya dari OJK) secara permanen, karena termasuk kategori pelanggaran berat," kata Anto kepada CNN Indonesia.com, Senin (1/10).

Untuk diketahui, AP dan KAP yang akan mengaudit jasa keuangan haruslah auditor resmi yang terdaftar di OJK. Dengan sanksi pembatalan pendaftaran, otomatis AP dan KAP dimaksud tidak dapat melakukan proses audit jasa keuangan.


Akan tetapi, mereka masih bisa melakukan audit pada laporan keuangan di luar sektor jasa keuangan. Pencabutan izin tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan.

"Kalau dicabut izinnya dia tidak bisa melakukan audit sama sekali," imbuh Anto.

Mengutip keterangan resmi OJK, pencabutan Deloitte Indonesia dari daftar auditor OJK berlaku efektif setelah mereka menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak. Setelah menyelesaikan audit LKTA yang masih memiliki kontrak, Deloitte Indonesia dilarang menambah klien baru di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, untuk penghapusan pendaftaran AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari ini. AP Marlinna terdaftar di OJK dengan nomor pendaftaran STTD.AP-59/NB.122/2018, sementara AP Merliyana Syamsul terdaftar dengan nomor STTD.AP-60/NB.122/2018.


Sebelumnya, AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul yang berkantor di Deloitte Indonesia melakukan audit atas laporan keuangan tahunan SNP Finance, dan menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selanjutnya, hasil audit digunakan perusahaan pembiayaan itu untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan sebenarnya, sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak. Dengan demikian, kredit dan MTN SNP Finance berpotensi mengalami gagal bayar atau menjadi kredit bermasalah.

Berkenaan dengan hal tersebut, OJK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada SNP Finance.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan PPPK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan," ujar Anto.


OJK menilai, AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik. Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain, memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Imbasnya, industri jasa keuangan dan masyarakat menanggung kerugian besar atas opini kedua AP tersebut terhadap laporan keuangan SNP Finance. OJK juga mengkhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan bakal turun karena meragukan kualitas penyajian laporan keuangan oleh akuntan publik (ulf/lav)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2NdeTeX

No comments:

Post a Comment