Pages

Thursday, October 4, 2018

Ngotot Gelar Liga 1, PSSI Diminta Komunikasi dengan Menpora

Jakarta, CNN Indonesia -- Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto meminta PSSI untuk melakukan komunikasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebelum menggulirkan Liga 1 2018 pada Jumat (5/10).

PSSI menghentikan kompetisi Liga 1 2018 sejak 25 September lalu menyusul kasus kematian suporter Persija Jakarta Haringga Sirla. Setelah mengeluarkan sanksi untuk Persib Bandung, PSSI kemudian memutuskan untuk kembali menggelar Liga 1 2018 mulai Jumat (5/10).

Keputusan PSSI kembali menggelar Liga 1 2018 menjadi polemik. Pasalnya, PSSI belum mendapatkan izin dari Kemenpora dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Gatot mengatakan pihak Kemenpora sudah mendapat laporan hasil keputusan Komisi Disiplin PSSI terkait sanksi untuk kasus kematian Haringga. Tapi, hingga kini belum ada keputusan dari Menpora mengenai izin kembali bergulirnya Liga 1 2018.

PSSI menjadwalkan Liga 1 2018 kembali bergulir Jumat (5/10).PSSI menjadwalkan Liga 1 2018 kembali bergulir Jumat (5/10). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
"Sudah dikirim [laporan hasil sidang Komdis PSSI], baru saya baca tadi. Kalau itu [izin Liga 1] saya kira PSSI perlu menjelaskan langsung ke Pak Menteri [Imam]. Kan selama ini belum ada komunikasi," kata Gatot kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (4/10).

"Biar jelas. Di surat itu tidak menyebutkan minta izin apakah diperbolehkan gelar kompetisi atau tidak. Harus komunikasi ke Pak Menteri, surat itu sudah diteruskan pak Menteri dan belum ada jawaban," ucap Gatot.

Gatot mengatakan Kemenpora masih berpegangan dengan pernyataan Menpora Imam yang sebelumnya memutuskan menghentikan kompetisi Liga 1 2018 dua pekan hingga 9 Oktober mendatang.

"Coba saja [menghubungi Menpora], saya juga tidak tahu nanti pembicaraan di telepon bagaimana. Tergantung jawaban Pak Menteri," ujar Gatot. (map/har)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OANd8r

No comments:

Post a Comment